4 Poin Kerawanan Pemilu di Lubuklinggau, Aparat Hukum Harus Bergerak

Peneliti Lembaga DRK - Kurniawan Eka Saputra -FOTO: DOKUMEN-LINGGAU POS

Maka para ‘caleg berdompet tebal’ menggunakan politik uang sebagai bagian dari strategi kemenangan. 

BACA JUGA:Pemilih Pemula, Kenali 5 Jenis Surat Suara yang Harus Dicoblos Pada Pemilu 2024

Meski dalam UU 7/2017, PKPU, dan Perbawaslu sudah jelas larangan dan sanksi (bahkan pidana) terhadap praktek politik uang. Namun hingga saat ini, pada beberapa kasus politik uang masih marak terjadi. 

Meski masih menjadi perdebatan apakah fenomena ini muncul atas inisiative para paslon/caleg, atau memang karena tuntutan dari pemilih.

Politik uang, sangat rentan menimbulkan kerawanan, karena akan ada aksi saling lapor dan saling tangkap antar kontestan yang cenderung menimbulkan gesekan pada tingkat pemilih di grass roots. 

Meski sudah diatur secara jelas tentang alat peraga kampanye, beberapa kontestan masih melakukan praktek ‘pembagian amplop maupun sembako’ dengan nilai diatas nominal Rp 100 ribu yang diperbolehkan. 

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Dinas Pendidikan Diminta Ingatkan Guru Agar Jaga Netralitas

Bukan rahasia umum, bahwa saat ini ‘suara ada harganya’, bahkan pada beberapa dapil yang dijuluki ‘dapil neraka’ karena ketatnya kompetisi, harga 1 suara bahkan bisa Rp 200.000 sampai Rp 300.000.

Hal lain yang menonjol dari praktek politik uang ini bukan hanya dalam relasi kontestan dengan pemilih, tetapi juga relasi terkait praktek grativikasi antara kontestan dengan penyelenggara pemilu pada berbagai tingkatan.

Kedua, ada beberapa potensi kerawanan pada tingkat lokal di daerah tertentu, misalnya di wilayah Papua, OPM dan kondisi geografis akan menjadi potensi kerawanan bagi penyelenggara dan distribusi logistik. 

Demikian halnya dengan kondisi cuaca, force majeur berupa banjir dan rusaknya infra struktur dan memicu kondisi kerawanan pemilu.

BACA JUGA:Inilah 6 Aplikasi yang Digunakan KPU RI Pada Pemilu 2024, Yuk Simak Disini

Ringkasnya, pihak penyelenggara, pemerintah (pusat/daerah) serta aparat keamanan tentu sudah memiliki peta potensi kerawanan pemilu, baik secara nasional maupun masing-masing daerah. 

Namun, karena potensi kerawanan ini terjadi dalam ‘kemasan praktek terselubung’, sehingga sangat susah untuk dilakukan penindakan. Politik uang biasanya terjadi ‘suka sama suka’ sangat jarang yang melaporkan (kecuali di jebak oleh tim kampanye lain). 

Pembagian sembako/paket masih memungkinkan untuk dilakukan tindakan, karena barang bukti (BB) yang relatif terlihat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan