4 Poin Kerawanan Pemilu di Lubuklinggau, Aparat Hukum Harus Bergerak

Peneliti Lembaga DRK - Kurniawan Eka Saputra -FOTO: DOKUMEN-LINGGAU POS

Menjadi prioritas sebagai penyebab timbulnya kerawanan, yang diikuti oleh netralitas penyelenggara pemerintahan, penyelenggara pemilu serta ASN sebagai faktor dominan yang memungkinkan terjadi kerawanan.

BACA JUGA:Bahas Persiapan Pemilu, Pj Wali Kota, KPU dan Bawaslu Lubuklinggau Gelar Pertemuan

Sebagai catatan, saya concern untuk menyatakan bahwa petisi dari civitas akademika yang saling bersahutan di ruang publik, jika tidak respon secara bijak akan men-stimulasi munculnya gerakan mahasiswa di kampus-kampus. 

“Hingga 10 hari menjelang pemilu, saya pikir gejala ini layak diantisipasi oleh aparat keamanan sebagai potensi kerawanan pemilu yang akan berpengaruh terhadap kondusivitas Pemilu 2024,” paparnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan