4 Poin Kerawanan Pemilu di Lubuklinggau, Aparat Hukum Harus Bergerak

Peneliti Lembaga DRK - Kurniawan Eka Saputra -FOTO: DOKUMEN-LINGGAU POS

Sehingga menuduh beberapa program pemerintah seperti BANSOS secara ‘laten’ ditunggangi kepentingan tertentu, sikap ini mendapat respon dari masyarakat, tim kampanye parpol dan bahkan terkini bagaimana beberapa kampus seperti : UGM, UI, Univ. Andalas, UII, Univ. Khoirun dan beberapa kampus lain mengeluarkan ‘petisi’ mengkritisi sikap Jokowi. 

BACA JUGA:Distribusi Logistik Pemilu 2024 ke Luar Negeri Tuntas 100 Persen

Secara nasional ini sangat berpotensi melahirkan kerawanan pemilu di last minute tahapan, karena mungkin saja sikap para civitas akademika ini akan menjadi stimulus bagi para mahasiswa untuk menggelar demonstrasi baik di tingkat lokal maupun nasional. 

2. Netralitas penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu beserta jajarannya dapat juga menjadi potensi kerawanan pemilu. 

Karena jika penyelenggara sudah berpihak, akan memicu kerawanan peserta pemilu. Sebagai komparasi data DKPP pada pada pemilu 2019 ada 1.027 laporan terkait etika penyelenggara, dengan putusan 144 orang penyelenggara di berhentikan.

Artinya, tuntutan agar penyelenggara netral dan memberlakukan seluruh peserta pemilu secara adil dan setara, dalam konteks pemetaan kerawanan pemilu adalah sebuah keniscayaan.

BACA JUGA:Sejumlah Isu Jelang Pemilu 2024 Jadi Perhatian Dewan Pers

3. Ketaatan peserta pemilu, baik paslon, caleg, dan tim kampanye terhadap regulasi.

Ini menjadi tantangan, Bawaslu dan Gakkumdu untuk memantau serta melakukan penindakan jika ditemukan pelanggaran. 

Penegakkan hukum pemilu secara konsisten dengan prinsip equality before the law, akan meminimalisir potensi kerawanan.

Karena sebagaimana dikatakan diatas, dalam sebuah kompetisi, tentu akan masih ada pihak yang ‘menghalalkan segara cara’ untuk meraih kemenangan. 

BACA JUGA:Simak, ini Peta Kerawanan Pemilu di Kota Lubuklinggau

Sering kita dengar ungkapan dalam pemilu bahwa yang ‘haram hanyalah kalah’, selain itu dapat dilakukan.

4. Gejala transaksional dan politik uang yang terjadi masih terjadi secara massive di banyak daerah juga harus dipetakan sebagai potensi kerawanan. 

Karena dalam situasi politik yang transaksional dengan gejala antara lain munculnya ‘politik saudagar’. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan