EFIN Lupa atau Hilang, Tenang Ada Layanan Telepon dan Email yang Bisa Membantu

Layanan DJP melalui telepon atau email, bagi yang lupa EFIN--DJP

JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini telah membuka layanan Electronic Filing Identification Number atau EFIN.

Perlu diketahui EFIN adalah nomor identifikasi elektronik yang diterbitkan DJP bagi WP untuk melakukan pelaporan pajak online melalui aplikasi pajak resmi yang disahkan DJP.

Sebagaimana diketahui, nomor EFIN diberikan ketika wajib pajak membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Namun, terkadang nomor tersebut hilang dan terlupa, sehingga tidak heran jika wajib pajak kesulitan untuk melakukan transaksi elektronik perpajakan.

BACA JUGA:Palembang Terapkan Tarif Pajak Minimum, Ini Pertimbangannya

Pasalnya EFIN ini berlaku seumur hidup dan ini juga paling banyak dibutuhkan ketika melaporkan SPT Tahunan.

Berikut bagi yang lupa atau nomor EFIN hilang ada solusi yang diberikan DJP kepada wajib pajang yang bisa diikut.

Solusi Pertama EFIN Hilang atau Lupa Melalui Telepon :

- Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui Kring Pajak 1500200 atau telepon resmi KPP.

BACA JUGA:Rugikan Wajib Pajak, Oknum ASN Musi Rawas Diganjar Ringan

- Satu panggilan telepon wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN

- Untuk memastikan penelepon tersebut adalah Wajib Pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO)

- Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF Terproteksi melalui email.

- Untuk mengetahui alamat, telepon, dan email KPP bisa ditemukan di www.pajak.go.id/unit-kerja

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan