Datangi KPU Lubuklinggau, Minta Tangkap Caleg yang Bagi-bagi Duit

Tim Gerakan Sumpah Undang-Undang saat menyampaikan orasi dalam aksi damai di depan Kantor KPU Lubuklinggau , Selasa 6 Februari 2024.-Foto: Apri Yadi-Linggau Pos

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Sejumlah massa dari Gerakan Sumpah Undang-undang (GSUU) Silampari lakukan aksi damai di depan Kantor Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lubuklinggau. 

Aksi berlangsung Selasa 6 Februari 2024 mulai pukul 10.00 WIB dimulai dari depan Kantor Bawaslu Jalan Garuda, Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1 .

Lalu massa lanjut ke Kantor KPU Lubuklinggau pukul 11.00 WIB di Jalan Perbakin, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I. 

Mereka yang datang berjumlah enam orang mengendarai Mobil Carry dan dilengkapi pengeras suara dan spanduk.

BACA JUGA:Oknum Caleg Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Kenali Gejala yang Dialami Korban

Selain dalam orasi, pada spanduk yang mereka pajang tertulis ‘Tolak politik uang, tolak politik bagi-bagi duit dengan tangkap timses dan caleg yang bagi-bagi duit.’

Ada juga tulisan ‘Bawaslu dan KPU harus tegas atas pelanggaran Pemilu, Pilpres 2024 dan tangkap capres dan cawapres yang bagi duit-duit.” 

Setelah satu jam berorasi dengan teriak dan semangatnya langsung disambut baik oleh Anggota KPU Lubuklinggau. Sebab Ketua KPU dan Komisioner sedang ada acara bersama Kapolda Sumsel.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Koordinator GSUU Herman Sawiran, Selasa 6 Februari 2024 menyampaikan bahwa ia datang melakukan aksi damai dari pukul 09.00 WIB, lalu mereka berkeliling membagikan brosur ke masyarakat lalu menyampaikan tuntutannya ke KPU dan Bawaslu.

BACA JUGA:Masyarakat Banyak yang Dukung Winasta Ayu Duri Caleg Golkar Nomor Urut 04

Dalam kesempatan itu ia menjelaskan pernyataan sikap wujudkan Pemilu jujur adil dan damai tanpa money politik dengan tangkap peserta Pemilu yang bagi-bagi uang.

“Karena menyikapi Pemilu 2024 banyak terjadi gangguan penyimpangan. Baik yang dilakukan para peserta Pemilihan Anggota Legislatif maupun Pilpres. Sampai detik ini belum ada sanksi-sanksi yang ditindak lanjuti seperti yang tertera pada undang-undang pemilu No 07 Tahun 2017 dimana KPU dan Bawaslu adalah penyelengara pemilu tentu sudah paham pasal-pasal yang dilanggar peserta Pemilu 2024,” tegas Herman Sawiran. 

Menurut Herman, hal ini membuat keresahan di masyarakat. Bahkan nyaris membuat kepercayaan berkurang.

“Untuk itu kami dari  mendesak Bawaslu Kota Lubuklinggau  proaktif mengawasi proses pra Pemilu yang tinggal menghitung hari baik di tingkat kecamatan, kelurahan, sampai kelingkungan RT serta menindak tegas apabila terjadi suatu pelanggaran Pemilu salah satunya politik uang,” pintanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan