Inilah Wajah Perampok di Musi Rawas yang Dikenal Kejam

Arpan Sopian alias Yan Seraput, Ardy Arianto dan terdakwa Maliyadi alias Mali jalani sidang dakwaan JPU, Rabu 7 Februari 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

Setelah istri korban berada di kamar sebelah terdakwa Ardy dan PD mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan tali yang dibawa dari luar rumah korban.

Namun pada saat sedang mengikat korban tersebut anak korban bersama istrinya terbangun sehingga PD langsung memukul kepala anak korban dengan menggunakan balok kayu sehingga korban tersebut terjatuh.

Setelah itu terdakwa  Arpan kembali menanyakan dimana uang dan harta benda lainnya, yang dijawab istri korban “Tidak ada.” 

Sehingga membuat terdakwa Arpan marah dan memukul istri korban dengan menggunakan tangan, kemudian terdakwa  Arpan kembali bertanya “Di **  Kau ado duet?”yang dijawab oleh istri korban “Dak katek duet.”

BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi Bawaslu Dimulai, Tiga Terdakwa Siap-siap

Sehinggah terdakwa kembali memukul kepala istri korban, kemudian terdakwa  Arpan kembali berkata “Di ** Kau ado duet?” sembari merudapaksa istri korban.

Lalu kawanan ini meninggalkan rumah korban dengan membawa sepeda motor milik korban.

Sebelum meninggalkan rumah korban, Tedakwa PD sesuai perintah dari terdakwa   Ardy berpesan kepada korban dengan berkata “Tunggu 15 menit di dalam rumah, kalo keluar Kau kubunuh galo.” 

Setelah itu terdakwa Arpan, Ardy dan PD pergi meninggalkan rumah korban dengan membawa sepeda motor dan handphone milik korban untuk pulang ke rumah masing-masing. Sedangkan barang-barang hasil curian tersebut disimpan di rumah terdakwa Arpan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan