Inilah Wajah Perampok di Musi Rawas yang Dikenal Kejam

Arpan Sopian alias Yan Seraput, Ardy Arianto dan terdakwa Maliyadi alias Mali jalani sidang dakwaan JPU, Rabu 7 Februari 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

Sehingga setelah itu PD bersama terdakwa Arpan, Ardy dan Maliyadi pergi menuju  rumah korban DD di Dusan IV Desa Tegalrejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas untuk melakukan pencurian.

BACA JUGA:JPU Ajukan Banding Atas Guru Apinsa, Orang Tua Korban Ingin Mengadu pada Tuhan

Sesampainya di rumah korban Terdakwa Arpan, Ardy bersama PD masing-masing mengambil satu buah balok kayu yang berada di depan rumah korban untuk dijadikan sebagai senjata. 

Setelah mengambil balok kayu terdakwa Arpan pergi ke belakang rumah korban dan mencongkel pintu belakang rumah korban tersebut menggunakan sebilah senjata tajam jenis pisau yang dibawa dari rumah terdakwa Arpan.

Sedangkan PD  bersama terdakwa Ardy mengawasi sekitar.

Setelah pintu belakang rumah korban terbuka, Terdakwa Arpan, Ardy bersama PD  masuk ke dalam rumah korban, dimana di dalam rumah tersebut terdakwa Arpan langsung mengambil satu bilah arit yang terdapat di dalam rumah.

 Sementara terdakwa Ardy dan PD mengambil satu bilah parang yang berada di belakang pintu belakang rumah korban, lalu setelah mengambil arit dan parang.

BACA JUGA:JPU Ajukan Banding Atas Guru Apinsa, Orang Tua Korban Ingin Mengadu pada Tuhan

Terdakwa  Arpan, Ardy dan PD memeriksa ke dalam rumah korban dan melihat serta mengambil dua unit Handphone yang terletak di samping tempat tidur di dalam kamar tempat korban bersama istrinya yaitu saksi DA sedang tertidu.

Kemudian terdakwa Ardy dan PD membangunkan korban yang sedang tertidur tersebut dengan menggunakan satu buah balok yang dipegang oleh terdakwa  Ardy.

Saat korban terbangun, terdakwa Arpan langsung membacok korban dengan menggunakan satu bilah arit ke arah kepala, kemudian membacok lagi kearah kepala tetapi ditangkis dan mengenai jari korban.

Sementara terdakwa  Ardy membacok tangan korban yang disusul oleh terdakwa Arpan yang kembali membacok korban dari samping ke arah badan yang mengakibatkan korban terjatuh ke lantai.

Lalu terdakwa Arpan, Ardy dan PD meminta korban untuk menyerahkan kunci sepeda motor milik korban yang berada di dalam rumah tersebut, yang langsung diberikan oleh korban yang telah dalam keadaan lemah.

BACA JUGA:Janda Muda Mencuri di Pasar Satelit Lubuklinggau karena Terdesak Ekonomi

Setelah mendapatkan kunci sepeda motor, terdakwa Arpan membawa istri korban DA untuk pindah ke kamar sebelah dalam rumah tersebut dan meminta istri korban untuk menunjukan harta benda milik korban dan DA lainnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan