Inilah Wajah Perampok di Musi Rawas yang Dikenal Kejam

Arpan Sopian alias Yan Seraput, Ardy Arianto dan terdakwa Maliyadi alias Mali jalani sidang dakwaan JPU, Rabu 7 Februari 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Tiga terdakwa komplotan perampok sadis sekaligus pemerkosaan, disidang Rabu 7 Februari 2024.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbari Darnawinsyah, SH berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Ketiga terdakwa yakni Arpan Sopian alias Yan Seraput (50)  warga Dusun Il Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, Ardy Arianto (23) warga Jalan Anggrek 3 No. 135 RT.04 , Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1  dan Maliyadi alias Mali (53)  warga Dusun I Desa Air Satan Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas. 

Ketiganya jalani sidang dakwaan JPU Akbari Darnawinsya, SH karena diduga menjadi komplotan perampokan sadis sekaligus pemerkosaan, yang sempat menggegerkan warga Dusun IV, Desa D Tegalrejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura dengan korban inisial DD dan keluarganya yang mengalami luka berat.

BACA JUGA:Pisau, Terdakwa Simpan dan Selipkan Di Pinggang

Sidang yang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dengan anggota Amir Rizki Apriadi, SH dan Ferri Irawan, SH dan panitera pengganti (PP) Emi Huzaimah, SH. 

Dalam perkaranya JPU Akbari Darnawinsyah, SH menyatakan bahwa terdakwa Arpan Sopian alias Yan Seraput, Ardy Arianto dan terdakwa  Maliyadi alias Mali bersama-sama dengan inisial PD (17)  (perkara telah berkekuatan hukum tetap/inkracht), melakukan aksi perampokan Jumat 24 November 2023 sekira pukul 02.00 WIB di rumah DD, Dusun IV Desa Tegalrejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas. 

Bermula Arpan, Ardy Arianto, dan terdakwa  Maliyadi dan PD (17)  sedang mengkonsumsi narkotika jenis shabu di rumah terdakwa  Arpan.

Saat sedang mengkonsumsi narkotika, PD berkata kepada terdakwa Arpan dan terdakwa  Ardy “Payo nyari lokak be kito nyari motor,” dengan maksud mengajak terdakwa  dan terdakwa  untuk melakukan pencurian. 

BACA JUGA:Bocah Disambar Petir, Begini Kronologi Lengkapnya

Kemudian terdakwa  Ardy menjawab “Di mano?” yang langsung ditanggapi oleh terdakwa  Arpan dengan berkata “Ado di Merasi nak lokak.”

Beberapa saat kemudian datanglah terdakwa Maliyadi sehingga terdakwa  Arpan berkata kepada terdakwa  Maliyadi “Payo antari Kami ke Merasi nak nyari lokak motor.”

 Yang ditanggapi oleh terdakwa Maliyadi dengan menjawab “Galak Aku nganteri kamu, tapi tulah kasih aku duet.”

Lalu terdakwa  Arpan memberikan satu bungkus rokok vigor dan uang sebesar Rp 30 ribu kepada terdakwa  Maliyadi sebagai upah untuk mengantarkan para terdakwa melakukan pencurian dengan kekerasan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan