Penting Bagi Pengendara, 4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

4 Jenis Kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan--pixabay ; Alexas_Fotos

BACA JUGA:Derita 12 Penyakit ini Pengobatannya Tidak Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan

Jasa Raharja adalah program asuransi kecelakaan lalu lintas yang memberikan manfaat perlindungan bagi korban dengan batasan tertentu.

Kecelakaan Ganda Terhadap Penumpang Transportasi Umum

Kecelakaan ganda yang terjadi pada penumpang transportasi umum juga tidak dicakup oleh BPJS Kesehatan.

Jenis kecelakaan ini telah diatur oleh program Jasa Raharja sehingga BPJS Kesehatan tidak memberikan perlindungan untuk kasus ini.

BACA JUGA:Harus Kerjasama lagi dengan BPJS Kesehatan, ini Syarat yang Harus Dilengkapi RS Dr Sobirin Musi Rawas

Kecelakaan Kerja

BPJS Kesehatan tidak memberikan perlindungan terhadap kecelakaan kerja.

Kecelakaan kerja, yang berkaitan dengan hubungan pekerjaan dan tanggungan dari program jaminan kecelakaan kerja yang diatur oleh BPJS Ketenagakerjaan, bukan oleh BPJS Kesehatan.

Mengetahui jenis-jenis kecelakaan yang tidak dicakup oleh BPJS Kesehatan akan membantu peserta untuk memahami batasan perlindungan yang diberikan.

BACA JUGA:RSUD Petanang Layani Pasien BPJS Kesehatan, Pj Walikota Lubuklinggau : 2024 Sarana Makin Lengkap

Penting untuk selalu mematuhi aturan keselamatan dalam beraktivitas, terutama dalam berkendara, untuk menghindari risiko kecelakaan dan memastikan perlindungan yang lebih baik bagi diri sendiri dan masyarakat sekitar.

Terus simak KORANLINGGAUPOS.ID yang akan menyajikan informasi-informasi bagi pembaca setia, Semoga Bermanfaat.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan