Warga Muara Lakitan Rugikan PT THB Rp 2,6 Juta
Editor: SULIS
|
Jumat , 09 Feb 2024 - 20:32
Terdakwa Sal Awani (45) usai jalani sidang agenda putusan hakim, Rabu 8 Februari 2024.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos-