Sengaja Tembak Buruh Pengambil Batu Sungai Kelingi
Terdakwa Handika alias Dika (19) usai jalani sidang dengan agenda putusan hakim, Senin 12 Februari 2024.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos-
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Terdakwa Handika Alias Dika (19) diganjar hukuman satu tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Senin 12 Februari 2024.
Surat putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Afif Jhanuarsah Saleh, SH. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya, SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan dua tahun dan enam bulan penjara.
Pengangguran yang merupakan Warga Jalan Garuda, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1 ini jalani putusan hakim karena terbukti ikut lakukan pengeroyokan atau penganiayaan terhadap korban Syahril alias Ril ( 36) warga Jalan Garuda RT 01, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1.
Akibatnya korban menderita luka tembak bagian tangan sebelah kanan dan punggung atas sebelah kanan.
BACA JUGA:Warga Muba jadi Korban Mobil Terjun Jurang di Tuah Negeri Musi Rawas
Sidang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH didampingi anggota Amir Rizki Apriadi, SH dan Ferri Irawan, SH dengan panitera pengganti (PP) Armen, SH.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH Senin 12 Februari 2024 menyatakan terdakwa Handika secara sah dan menyakinkan telah terbukti bersalah melanggar dalam dakwaan Kedua Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Pertimbangan hakim hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban mengalami luka, dan meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan.
Majelis Hakim Afif Jhanuarsah Saleh, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut
BACA JUGA:Rumah Sepupu Bandar Narkoba di Wira Karya Lubuklinggau Digerebek
Terdakwa maupun JPU nyatakan terima.
Perbuatan yang membuat terdakwa Handika alias Dika masuk bui karena bersama DRH (perkara sudah inchract) pada Kamis 21 September 2023 sekira pukul 14.30 WIB di Sungai Kelingi Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan LubukLinggau Barat 1,
Mulanya, terdakwa Handika alias Dika bersama DRH pergi ke kebun untuk melihat kebun durian dengan membawa senapan angin.
Amunisinya dipegang DRH.