Sengaja Tembak Buruh Pengambil Batu Sungai Kelingi

Terdakwa Handika alias Dika (19) usai jalani sidang dengan agenda putusan hakim, Senin 12 Februari 2024.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos-

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Terdakwa Handika Alias Dika (19) diganjar hukuman satu tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Senin 12 Februari 2024.

Surat putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Afif Jhanuarsah Saleh, SH. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya, SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan dua tahun dan enam bulan penjara. 

Pengangguran yang merupakan Warga Jalan Garuda, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1 ini jalani putusan hakim  karena terbukti  ikut lakukan pengeroyokan atau penganiayaan terhadap korban  Syahril alias Ril ( 36) warga  Jalan Garuda RT 01, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1. 

Akibatnya korban menderita luka tembak  bagian tangan sebelah kanan dan punggung atas sebelah kanan.

BACA JUGA:Warga Muba jadi Korban Mobil Terjun Jurang di Tuah Negeri Musi Rawas

Sidang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH didampingi anggota Amir Rizki Apriadi, SH dan Ferri Irawan, SH dengan panitera pengganti (PP) Armen, SH.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID  Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH   Senin 12 Februari 2024 menyatakan terdakwa Handika  secara sah dan menyakinkan telah terbukti bersalah melanggar  dalam dakwaan Kedua Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pertimbangan hakim hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban mengalami luka, dan meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan  sopan dalam persidangan. 

Majelis Hakim Afif Jhanuarsah Saleh, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut

BACA JUGA:Rumah Sepupu Bandar Narkoba di Wira Karya Lubuklinggau Digerebek

 Terdakwa maupun JPU nyatakan terima.

Perbuatan yang membuat terdakwa Handika alias Dika masuk bui karena bersama DRH (perkara sudah inchract) pada Kamis 21 September 2023 sekira pukul 14.30 WIB di Sungai Kelingi Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan LubukLinggau Barat 1, 

Mulanya, terdakwa Handika alias Dika bersama   DRH pergi ke kebun  untuk melihat kebun durian dengan membawa senapan angin. 

Amunisinya dipegang   DRH.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan