Besok Nyoblos Pemilu 2024, Gaji Pegawai Bawaslu Naik Disahkan Jokowi, Segini Besarannya

Gaji Pegawai Bawaslu Naik Jelang Pencoblosan Pemilu 2024--pixabay : WonderfulBali

JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) membuat keputusan yang mengejutkan jelang hari pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Presiden Jokowi menaikan gaji pegawai Bawaslu dalam putusan tersebut, Presiden menaikan gaji yakni tunjangan kinerja (Tukin) Bawaslu.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 18 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Jokowi pada Senin, 12 Februari 2024.

"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku," demikian bunyi pada Pasal 4 Perpres tersebut, dikutip dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara.

BACA JUGA:Bawaslu Kewalahan Tertibkan APK

Adapun terdapat 17 pejabat Bawaslu yang akan menerima kenaikkan gaji Tukin jelang pencoblosan pada 14 Februari 2024.

Di antara 17 pejabat Bawaslu penerimaan kenaikan gaji Tukin pegawai Bawaslu paling tertinggi mencapai Rp 29 juta per bulan untuk kelas jabatan 17.

Sedang gaji paling rendah yakni mencapai Rp 1,9 juta untuk kelas jabatan 1.

Berikut daftar gaji pegawai Bawaslu Terbaru Sesuai Kelas yang ditandatangani oleh Jokowi :

BACA JUGA:3 Pakar Tampil Film Dirty Vote Dipertanyakan, Bawaslu RI dan TKN Gasak-Grusuk

Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000

Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000

Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan