3 Pakar Tampil Film Dirty Vote Dipertanyakan, Bawaslu RI dan TKN Gasak-Grusuk

Film Dirty Vote--Youtube : Dirty Vote

JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID - Film Dirty Vote mendapat reaksi dari Bawaslu hingga Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Film Dirty Vote yang baru dirilis ini, diproduksi oleh Watch Doc dalam film itu Bawaslu berulang kali disebut.

Ada 3 pakar hukum yang ditampilkan dalam film Dirty Vote, mereka adalah Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, dan Feri Amsari.

"Ketiganya menerangkan betapa berbagai instrumen kekuasaan telah digunakan untuk tujuan memenangkan pemilu sekalipun prosesnya menabrak hingga merusak tatanan demokrasi," dikutip dari siaran pers.

BACA JUGA:Bawaslu Kewalahan Tertibkan APK

Dirty Vote tayang di YouTube pada 11 Februari 2024, pukul 11.11 WIB itu mendapat komentar dari Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Habiburokhman yang meragukan keahlian dari 3 pakar hukum yang tampil dalam film itu.

"Saya mempertanyakan kapasitas tokoh-tokoh yg ada di film tersebut," kata Habiburokhman dalam konferensi pers.

"Dan saya kok merasa sepertinya ada tendensi, keinginan, untuk mensabotase pemilu. Buka mensabotase lah ya, mendegradasi pemilu dengan narasi yang tidak berdasar," lanjutnya.

Berikut ini profil singkat 3 pakar hukum yang nongol dalam film Dirty Vote, mulai dari Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, dan Feri Amsari.

BACA JUGA:Sumsel Pelopor Pertama di Indonesia Mengadakan Rapat Sinergitas Kominda Bersama KPU dan Bawaslu

Begitu juga komentar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja yang ikut merespon soal film Dirty Vote.

Bagja menegaskan Bawaslu siap menerima kritik publik, namun, ia mengklaim Bawaslu sudah melakukan tugas dan fungsi sesuai aturan undang-undang (UU).

"Tergantung masyarakatnya juga, perspektif masyarakat silakan. Kami tidak bisa men-drive (menyetir) perspektif masyarakat," ungkap Bagja di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Minggu 11 Februari 2024.

"Teman-teman jika mengkritisi Bawaslu silakan saja, tidak ada masalah bagi Bawaslu selama kita melakukan tugas fungsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan," sambungnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan