Pria Beristri Hamili Anak Putus Sekolah
Tersangka Pauri (55) berikut barang bukti yang diamankan Anggota Reskrim dan PPA Polres Lubuklinggau -Foto : Apri Yadi / Linggau Pos-
BACA JUGA:Ini Penyebab Jaksa KPK RI Tegas Menolak Nota Keberatan Sarimuda
Setelah kejadian tersebut, korban merasa sakit di perutnya lalu mengadu kepada orang tuanya, setelah di cek ke dokter korban sedang hamil dan memberitahu bahwa tersangka telah menghamili korban.
Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau dengan Dasar / Laporan Polisi LP/B-37 / II / 2024 / SPKT / Polres Lubuklinggau / Polda Sumsel, tgl 09 Februari 2024 untuk ditindaklanjuti.
Sehingga tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti satu lembar baju kemeja lengan pendekbwarna coklat, satu lembar celana jeans pendek warna biru, satu lembar BH warna biru dan satu Lembar celana dalam warna cream.
BACA JUGA:Sengaja Tembak Buruh Pengambil Batu Sungai Kelingi
Ditegaskan Aiptu Dibya atas perbuatannya tersangka dikenakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak Pasal 82 Jounto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (*)