Tunjangan Kinerja Bawaslu Resmi Naik, TPN Ganjar-Mahfud : Momennya Kurang Tepat

Kantor Bawaslu Republik Indonesia-Foto : Dokumen -Bawaslu RI

BACA JUGA:3 Pakar Tampil Film Dirty Vote Dipertanyakan, Bawaslu RI dan TKN Gasak-Grusuk

  1. Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
  2. Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
  3. Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
  4. Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
  5. Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
  6. Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
  7. Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
  8. Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
  9. Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
  10. Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
  11. Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
  12. Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
  13. Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
  14. Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
  15. Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
  16. Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
  17. Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Adanya penggantian peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalitas dalam lingkungan kerja pegawai Bawaslu.

Dengan kenaikan tunjangan ini, diharapkan mereka akan lebih termotivasi untuk melakukan tugas dan tanggung jawab mereka dengan baik.

Penggantian Peraturan Presiden juga menjadi perlu untuk mengikuti perkembangan dan kebutuhan saat ini.

BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Sebut Ada 479 Pelanggaran

Reformasi birokrasi sedang berjalan di berbagai sektor, termasuk Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan peraturan lama tidak lagi mencerminkan kondisi aktual yang ada.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pada 12 Februari 2024 atau H-2 menjelang Pemilu 2024. 

Menanggapi hal tersebut Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, bahwa Dia setuju dengan keputusan itu. Akan tetapi sangat disayangkan momentumnya kurang tepat. 

“Saya kira tunjangan kinerja itu sah-sah saja diberikan. Tapi persoalannya adalah timing. Waktunya tidak tepat,” ujar Todung saat melakukan konferensi pers di Media Centre, Jalan Cemara No.19, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 13 Februari 2024.

BACA JUGA:57 TPS Rawan Banjir, Bawaslu Musi Rawas Siapkan Antisipasi

Menurutnya, masyarakat saat ini sedang berada di dalam suatu proses pemilihan umum (Pemilu). Mungkin dari hal tersebut membuat publik semakin bertanya-tanya.

“Saat ini Bawaslu dan KPU sedang banyak mendapatkan kritik dari berbagai kalangan. Saya kira kritik ini juga bukan tanpa alasan, pasti ada alasannya,” kata Pria Kelahiran Medan itu. 

Namun, Pria alumnus Sekolah Hukum Harvard itu tidak mau mengatakan pemberian tunjangan kinerja ini sebagai sebuah penyuapan. 

Sehingga mungkin saja persepsi yang muncul dari pemberian tunjangan kinerja dalam momen ini sebagai suatu rewards. 

BACA JUGA:Bawaslu Sumsel : Oknum Kades Tidak Netral, Terancam Penjara

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan