Oknum Warga Air Satan Muara Beliti jadi DPO
Terdakwa Ngatijo alias Tejo (40) usai jalan sidang dakwaan JPU, Selasa 13 Februari 2024.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos-
KORANLINGGAUPOS.ID - Terdakwa Ngatijo alias Tejo (40) jalani sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubaidi, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa 13 Februari 2024.
Buruh tukang yang merupakan warga Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ini jalani sidang karena melakukan penggelapan Sepeda Motor Honda Kharisma dengan nomor Polisi BD-6957 -HN milik korban Zulkarnain yang tak lain adalah bos tempat ia kerja.
Sidang yang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dengan anggota Ferri Irawan, dan Amir Rizki Apriadi didampingi Panitera Pengganti (PP) Emi Huzaimah, SH.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, dalam perkaranya JPU Zubaidi, SH menyampaikan bahwa terdakwa Ngatijo alias Tejo melakukan tindak kriminal Sabtu 8 Juli 2023 sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Depati Said RT 05 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Lubuklinggau Barat 2.
BACA JUGA:Detik-detik IRT Meninggal di TPS, Begini Kronologi Lengkapnya
Mulanya, saat korban Zulkarnain berada di kantornya yaitu CV Kerta Wijaya Jalan Depati Said No 38 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Lubuklinggau Barat I maka datanglah terdakwa menemui korban dengan tujuan mau bekerja di CV milik korban tersebut.
Karena korban sedang ada pekerjaan membuat jalan di Kelurahan Binjai Kecamatan Lubuklinggau Selatan I maka terdakwa diterima oleh korban untuk bekerja di proyek pembuatan jalan milik korban sebagai buruh tukang.
Setelah terdakwa ditrerima bekerja di CV milik korban tersebut, terdakwa meminjam satu unit Sepeda Motor Honda Kharisma dengan nopol BD-6957 –HN untuk alat transpotasi ke lokasi pembangunan jalan tersebut.
Setelah terdakwa meminjam sepeda motor milik korban tersebut, korban tidak lagi mendapat kabar dari terdakwa.
BACA JUGA:Gara-gara Minta Cerai Istri Dibakar, Begini Nasib Sang Suami Warga Musi Rawas
Lalu korban mengecek ke lokasi pekerjan pembangunan jalan yang berada di Kelurahan Binjai Kecamatan Lubuklinggau Selatan I.
Ternyata terdakwa dan sepeda motor milik korban tidak ada di lokasi proyek tersebut.
Lalu korban menghubungi terdakwa.
Akan tetapi terdakwa tidak bisa dihubungi.