Warga BTS Ulu Musi Rawas ini Curi 8.000 Liter Minyak PT Medco

Terdakwa Saipul (42) dan Ainul Yaqin (45) jalani sidang tuntutan JPU karena mencuri 8.000 liter minyak mentah milik PT Medco E&P, Kamis 15 Februari 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

Sekira  pukul 17.30 WIB ketiga saksi mendapati bak tempat penampungan minyak telah ditinggalkan orang tidak dikenal.

Para saksi masih melakukan pengintaian.

Sekira pukul 19.30 WIB para saksi  melihat ada   Mobil Kijang Pickup keluar dari lokasi sumur minyak sembatu 03 PT Medco.

BACA JUGA:Pembacok Ketua KPPS Diminta Serahkan Diri

Melihat hal tersebut ketiga saksi melakukan pengejaran terhadap Mobil Kijang tersebut.

Saat Mobil Kijang Pick Up tersebut berhasil diberhentikan oleh ketiga saksi, maka empat orang yang berada di dalam Mobil Kijang Pick Up tersebut langsung melarikan diri.

Ketiga saksi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap dua orang yaitu terdakwa Saipul dan Terdakwa Ainul Yaqin.

Saat ditanya dari mana minyak mentah  dalam Mobil Kijang tersebut?

Terdakwa Saipul  dan terdakwa  Ainul Yaqin mengatakan kalau minyak mentah sebanyak 8.000 liter tersebut adalah minyak mentah milik PT Medco yang diambil mereka tanpa seijin pihak PT Medco. 

BACA JUGA:Ngamuk di TPS Ngacak-ngacak Logistik Pemilu Hingga Ludahi Petugas KPPS, Ternyata Ini Penyebabnya

Lalu minyak mentah 8.000 Liter dan   Mobil Kijang Pick Up   BG- 9689 –AS  dibawa ke Polres Musi Rawas untuk diproses secara hukum yang berlaku. 

Ternyata saat Ainul Yaqin Cs  mengambil minyak mentah milik PT Medco memiliki peran masing-masing.

Terdakwa  Saipul berperan mengawasi keadaan sekitar sumur minyak aman atau tidak.

Sementara peran Terdakwa  Ainul Yaqin  membantu  Selamet  (DPO) dan   Fahmi (DPO) membuka klam well minyak PT Medco.

BACA JUGA:Akibat Kurang Kesabaran pada Pemilu 2024, Petugas Linmas TPS Bacok Ketua KPPS, Begini Kondisinya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan