Warga BTS Ulu Musi Rawas ini Curi 8.000 Liter Minyak PT Medco
Terdakwa Saipul (42) dan Ainul Yaqin (45) jalani sidang tuntutan JPU karena mencuri 8.000 liter minyak mentah milik PT Medco E&P, Kamis 15 Februari 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -
Sekira pukul 17.30 WIB ketiga saksi mendapati bak tempat penampungan minyak telah ditinggalkan orang tidak dikenal.
Para saksi masih melakukan pengintaian.
Sekira pukul 19.30 WIB para saksi melihat ada Mobil Kijang Pickup keluar dari lokasi sumur minyak sembatu 03 PT Medco.
BACA JUGA:Pembacok Ketua KPPS Diminta Serahkan Diri
Melihat hal tersebut ketiga saksi melakukan pengejaran terhadap Mobil Kijang tersebut.
Saat Mobil Kijang Pick Up tersebut berhasil diberhentikan oleh ketiga saksi, maka empat orang yang berada di dalam Mobil Kijang Pick Up tersebut langsung melarikan diri.
Ketiga saksi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap dua orang yaitu terdakwa Saipul dan Terdakwa Ainul Yaqin.
Saat ditanya dari mana minyak mentah dalam Mobil Kijang tersebut?
Terdakwa Saipul dan terdakwa Ainul Yaqin mengatakan kalau minyak mentah sebanyak 8.000 liter tersebut adalah minyak mentah milik PT Medco yang diambil mereka tanpa seijin pihak PT Medco.
BACA JUGA:Ngamuk di TPS Ngacak-ngacak Logistik Pemilu Hingga Ludahi Petugas KPPS, Ternyata Ini Penyebabnya
Lalu minyak mentah 8.000 Liter dan Mobil Kijang Pick Up BG- 9689 –AS dibawa ke Polres Musi Rawas untuk diproses secara hukum yang berlaku.
Ternyata saat Ainul Yaqin Cs mengambil minyak mentah milik PT Medco memiliki peran masing-masing.
Terdakwa Saipul berperan mengawasi keadaan sekitar sumur minyak aman atau tidak.
Sementara peran Terdakwa Ainul Yaqin membantu Selamet (DPO) dan Fahmi (DPO) membuka klam well minyak PT Medco.
BACA JUGA:Akibat Kurang Kesabaran pada Pemilu 2024, Petugas Linmas TPS Bacok Ketua KPPS, Begini Kondisinya