Bawaslu Temukan 19 Permasalahan Pemilu 2024, Ada Intimidasi Terhadap Pemilih

Proses pemungutan suara di TPS 8 Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur 1, Rabu 14 Februari 2024.-Foto : Dokumen -Linggau Pos

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan pengawasan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. 

Hasil pengawasan tersebut, Bawaslu menemukan 19 permasalahan yang terbagi menjadi 13 permasalahan pada pemungutan suara dan 6 permasalahan pada pelaksanaan penghitungan suara.

"Data tersebut berdasarkan hasil patroli pengawasan di 38 provinsi yang dituangkan melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) hingga 15 Februari 2024 pukul 06.00 WIB," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat konferensi pers dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman Disway , Kamis 15 Febuari 2024.

Adapun rincian masalah pemungutan suara antara lain, ada 13 poin.

BACA JUGA:Tunjangan Kinerja Bawaslu Resmi Naik, TPN Ganjar-Mahfud : Momennya Kurang Tepat

  1. Pembukaan pemungutan suara dimulai lebih dari pukul 07.00 di 37.466 TPS.
  2. Alat bantu disabilitas netra (braille template) tidak tersedia di 12.284 TPS.
  3. Logistik pemungutan suara tidak lengkap di 10.496 TPS.
  4. Pemilih khusus menggunakan hak pilihnya tidak sesuai dengan domisili kelurahan dalam KTP-el di 8.219 TPS.
  5. Surat suara yang tertukar terjadi di 6.084 TPS.
  6. Pendamping pemilih penyandang disabilitas tidak menandatangani surat pernyataan pendamping (formulir Model C.PENDAMPING-KPU) di 5.836 TPS.
  7. KPPS tidak menjelaskan tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di 5.449 TPS.
  8. Papan Pengumuman DPT tidak terpasang di sekitar TPS dan tidak memuat pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat di 3.724 TPS.
  9. Saksi mengenakan atribut yang memuat unsur atau nomor urut pasangan calon/partai politik/DPD di 3.521 TPS.
  10. Mobilisasi dan/atau mengarahkan pilihan pemilih terjadi di 2.632 TPS.
  11. Saksi tidak dapat menunjukan surat mandat tertulis dari tim kampanye atau peserta pemilu di 2.509 TPS.
  12. Pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di 2.413 TPS.
  13. Terjadi intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara pemilu di 2.271 TPS.

BACA JUGA:Besok Nyoblos Pemilu 2024, Gaji Pegawai Bawaslu Naik Disahkan Jokowi, Segini Besarannya

Sedangkan untuk rincian masalah penghitungan suara yakni:

  1. Sirekap tidak dapat diakses oleh pengawas pemilu, saksi, dan/atau masyarakat di 11.233 TPS.
  2. Penghitungan suara dimulai sebelum waktu pemungutan suara selesai di 3.463 TPS.
  3. Jumlah hasil penghitungan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah tidak sesuai dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih di 2.162 TPS.
  4. Pengawas TPS tidak diberikan Model C.HASIL SALINAN di 1.895 TPS.
  5. Saksi, pengawas TPS, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas di 1.888 TPS.
  6. Terjadi intimidasi terhadap penyelenggara di 1.473 TPS.

Berdasarkan temuan tersebut, Bawaslu menyampaikan berbagai saran dan tindak lanjut kepada pihak terkait, termasuk KPPS, saksi, dan masyarakat, untuk memastikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Saat ini, jajaran pengawas Pemilu sedang melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap potensi Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Suara Ulang, Pemungutan dan Penghitungan Suara Lanjutan dan Susulan. 

BACA JUGA:3 Pakar Tampil Film Dirty Vote Dipertanyakan, Bawaslu RI dan TKN Gasak-Grusuk

Bagi KPPS yang telah selesai melakukan penghitungan suara, pengawas Pemilu juga mulai melakukan pengawasan penyerahan kotak suara dari KPPS ke PPS pada hari yang sama.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan