BOS Madrasah 2024 Cair 5 Kali, Begini Teknis Penyaluran dan Besarannya

BOS Madrasah 2024-Foto : Dokumen -Kemenag RI

BACA JUGA:Kabar Gembira, Beasiswa PIP Madrasah Cair

Aktif melakukan kegiatan belajar mengajar dan tidak sedang menjalani proses penutupan/pencabutan IJOP dibuktikan surat rekomendasi oleh Kemenag Kab/Kota.

Membuat dan menyimpan dokumen SPJ serta menguploud dokumen LPJ, telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS dan yayasan tidak dalam keadaan bersengketa/konflik dan berperkara hukum.

Tahun 2024 ini, kata Doni, BOS Madrasah pencairannya sudah mulai sejak minggu kemarin secara bertahap sesuai dengan pengajuan mereka (satuan pendidikan).

“Karena dalam pencairan BOS madrasah tahun ini menggunakan 5 batch alias 5 gelompang. Untuk pengajuan per 2 minggu, sedangkan untuk pencairan pusat yang menentukan,” jelasnya.

BACA JUGA:MIT Ummi Lubuklinggau Juara Umum Kompetisi Sains Madrasah

Di wilayah kerja Kemenag Musi Rawas, ada beberapa madrasah swasta maupun negeri. Untuk tingkat MI Swasta 17 Lembaga, MTs Swasta 29 Lembaga, MA Swasta 13 lembaga. Sementara madrasah negerinya, MIN ada 3 lembaga, MTs N 1 lembaga dan MAN 1 lembaga. 

“Mekanisme dalam penyalurannya, madrasah mengajukan ajuan dana BOS melalui aplikasi ERKAM secara online, kemudian diverifikasi oleh admin kabupaten, dan dilanjutkan transfer dana oleh Kemenag Pusat. Itu khusus mekanisme penyaluran BOS madrasah swasta,” tutur Doni.

Semnetara kalau madrasah negeri mekanisme penyaluran BOS melalui anggaran madrasah yang bersangkutan yang masuk dalam DIPA Lembaga.

“Jadi berbeda system penyaluran antara BOS untuk madrasah negeri dengan BOS untuk madrasah swasta. Kalau BOS untuk madrasah negeri, Kemenag kabupaten/kota hanya sebagai verifikator ajuan madrasah swasta,” terangnya.

BACA JUGA:MAN 1 Lubuklinggau Raih Penghargaan Transformasi Digital Madrasah “Madrasah Digital 1.0”

Sementara untuk nominal dana BOS-nya baik madrasah swasta maupun negeri sama saja. Nominal dana BOS MI Rp 900 ribu per siswa per tahun, Nominal dana BOS MTs Rp 1.100.000 per siswa per tahun, sedangkan Nominal dana BOS MA Rp 1.500.000 per siswa per tahun.

“Dana Bantuan Operasional Madrasah ini peruntukannya untuk operasional Lembaga Madrasah seperti pembayaran honor guru serta pembelian kebutuhan operasional madrasah,” jelas Doni.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan