Beli Motor Listrik Dapat Subsidi Rp7 Juta dari Pemerintah, Begini Syarat dan Langkahnya Mudah

Motor Subsidi Pemerintah dengan Sebesar Rp7 Juta--Polytron

BACA JUGA:6 Rekomendasi Motor Honda Terbaru, Lengkap Dengan Spesifikasi dan Harganya

Dengan memenuhi ketiga syarat tersebut, Anda bisa mengajukan diri untuk mendapatkan subsidi motor listrik sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Proses pengajuan dan persyaratan lebih lanjut mungkin akan dijelaskan dalam petunjuk resmi atau panduan yang dikeluarkan oleh instansi terkait atau pihak yang menangani program subsidi motor listrik.

Berikut adalah langkah-langkah cara mendaftar subsidi motor listrik:

1. Datang ke dealer motor listrik yang menerima subsidi pemerintah

BACA JUGA:Royal Enfield Jadi Favorit di Indonesia, Hanya Pakai Solar Motor ini Tempuh 73 KM

Calon pembeli dapat mengunjungi dealer motor listrik yang telah bekerja sama dengan pemerintah untuk mendapatkan subsidi. Pastikan dealer tersebut terdaftar sebagai mitra program subsidi motor listrik.

2. Pengecekan NIK KTP calon pembeli lewat sistem SISAPIRa

Petugas dealer akan melakukan pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP calon pembeli melalui sistem SISAPIRa.

Sistem ini digunakan untuk memverifikasi kelayakan calon pembeli berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Inilah 3 Rekomendasi Motor Matic Honda Terbaik 2024, Irit Bahan Bakar, Bagasi Luas dan Bisa Diandalkan

3. Verifikasi dan potongan subsidi Rp 7 juta:

Apabila calon pembeli dinyatakan lolos dan memenuhi syarat, motor listrik yang akan dibeli akan mendapatkan potongan harga sebesar Rp 7 juta.

Potongan ini akan diaplikasikan pada harga motor listrik yang dipilih.

4. Proses administrasi dan pelunasan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan