Tidak Boleh Melaksanakan Pilkades Tahun 2024, 15 Desa Dijabat Kades Plt

Logo Pilkades-Foto : tangkap layar media.alkhairaat.id-

8. Desa Muara Megang I, Kecamatan Megang Sakti Plj Kades Juarsah. 

9. Desa Trisakti Kecamaatn Megang Sakti, Plt Kades Zainal Arifian

10. Desa Jaya Tunggal Kecamatan Tuah Negeri, Plt Kades Asril Nurman

11. Desa Jaya Tunggal Kecamatan Tuah Negeri, Plt Kades Begjaya Pranajati S.IP

12. Desa Bamasco Kecamatan Tuah Negeri Plt Kades Adi Chandra S.P

13. Desa Karya Sakti Kecamatan Muara Kelingi, Pj Kades Ahmadi Fandi. 

14. Desa Lubuk Muda Kecamatan Mura Kelingi, Plt Kades, Yualiana S.M

15. Desa Tanjung Kecamatan Muara Kelingi, Plt kades Abdul Rota, S.E

BACA JUGA:MPP Musi Rawas Beri Kemudahan Akses Layanan Untuk Masyarakat

Menurut Satria, untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Kades) di desa yang dijabat Kades Plt dilaksanakan tahun 2025.

"Pasalnya tahun 2024 Pemiluhan Umum (Pemilu) sehingga tidak boleh melakanakan Pilakdes," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.CO, Senin 19 Februari 2024. 

Hal itu sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 10.3.5.5/244/SJ, prihal pelaksaan Pilakdes pada masa Pemilihan Umum (Pemilu), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.  

Pada surat tersebut menyebutkan, dalam rangka pelaksanaan Pilkades pada masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 dan menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 khususnya yang mengatur masa kampanye Pemilu dan Pilkada Serentak diperlukan dukungan situasi yang kondusif. 

BACA JUGA:Petugas Polres Musi Rawas Jaga Kawal Ketat Kantor PPK

"Berdasarkan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan pelaksanaan Pilkades secara serentak diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota," ucapnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan