Tidak Boleh Melaksanakan Pilkades Tahun 2024, 15 Desa Dijabat Kades Plt
Logo Pilkades-Foto : tangkap layar media.alkhairaat.id-
Dijelaskannya, berdasarkan Pasal 2 Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa menyatakan bahwa “Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak satu kali atau dapat bergelombang,” ucapnya.
Selanjutnya pada Pasal 3 menyatakan bahwa “Pemilihan Kepala Desa satu kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan pada hari yang sama di seluruh desa pada wilayah Kabupaten/Kota”.
3. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa menyatakan bahwa Pemilihan kepala Desa secara bergelombang dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan
BACA JUGA:Morning Meeting WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Menjadikan Residen Lebih Terbuka
Pertama, pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Kepala Desa di wilayah Kabupaten/Kota.
Keuda, kemampuan keuangan daerah; dan/atau
Ketiga, ketersediaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten/Kota yang memenuhi persyaratan sebagai penjabat Kepala Desa.
Selanjutnya pada Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) menyatakan bahwa Pilkades secara bergelombang dilaksanakan paling banyak 3 kali dalam jangka waktu 6 tahun. "Dan mengenai ketentuan lebih lanjut mengenai interval waktu pemilihan kepala desa secara bergelombang diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota," jelasnya. (*)