Ini Penyebab Bawaslu Muratara Belum Bisa Lakukan Hitung Ulang Surat Suara

Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara Farlin Adiyan monitoring pemungutan suara pada Pemilu Tahun 2024.-Foto : Dokumen -Bawaslu Muratara

MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID – Masih ingat dengan aksi massa blokir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) depan Kantor Camat Karang Jaya Kabupaten Muratara Sabtu 17 Februari 2024 malam? Mereka menuntut adanya hitung ulang surat suara di 12 TPS Kecamatan Karang Jaya. 

Bagaimana perkembangannya hingga Selasa 20 Februari 2024?

Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Farlin Adiyan saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID kemarin mengatakan jumlah laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang sudah masuk ke Bawaslu Muratara sebanyak 18 laporan. 

Laporan tersebut saat ini sedang dalam kajian Bawaslu. Namun demikian menurut Farlin berdasarkan hasil kajian dari beberapa laporan yang mereka terima tidak memenuhi syarat materil dan syarat formil. 

BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Tangani Masalah Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang di Muratara

“Laporan yang disampaikan tidak sesuai bukti yang dilampirkan. Misalnya ada laporan soal hasil C1 tapi video yang dilampirkan video lain tidak sesuai dengan yang dilaporkan,” jelasnya.  

Ditambahkannya ada juga yang melaporkan petugas KPPS tapi tidak menyebutkan siapa namanya dan tugasnya di TPS berapa desa apa, tidak disebutkan sehingga pihak Bawaslu tidak tahu siapa yang dilaporkan. 

“Pelapor dan terlapor juga kita undang untuk meminta klarifikasi kepada yang dilaporkan. Kalau tidak tahu siapa yang dilaporkan maka Bawaslu tidak bisa melakukan pemeriksaan,” jelasnya. 

Untuk menyikapi kondisi tersebut ia meminta kepada pelapor untuk melengkapi sarat materiil dan syarat formil. 

BACA JUGA:Kecewa dengan Bawaslu, Massa Blokir Jalinsum Muratara hingga Minta Hitung Ulang Surat Suara

“Kita minta mereka lengkapi dulu syarat formil dan materiil,” paparnya. 

Jika syaratnya sudah lengkap, terang Farlin, Bawaslu Kabupaten Muratara akan menindaklanjuti apakah pelanggaran administrasi atau pidana. 

“Kalau memenuhi unsur pidana maka akan direkomendasikan ke Gakkumdu. Dan jika pelanggaran administrasi rekomendasi ke KPU. Termasuk juga jika terindikasi pelanggaran kode etik juga rekomendasi ke KPU. Dengan belum terpenihinya syarat formil dan materiil tersebut sehingga tuntutan untuk menghitung ulang beberapa TPS belum bisa dilakukan. Kita belum bisa merekomendasikan untuk hitung ulang,” tegasnya. 

Diakuinya bahwa sebelumnya ada rekomendasi hitung ulang dilakukan Panwascam dalam kondisi terpaksa tanpa melalui kajian. Karena kondisi saat itu sangat terdesak. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan