Ini Penyebab Bawaslu Muratara Belum Bisa Lakukan Hitung Ulang Surat Suara

Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara Farlin Adiyan monitoring pemungutan suara pada Pemilu Tahun 2024.-Foto : Dokumen -Bawaslu Muratara

BACA JUGA:Besok Nyoblos Pemilu 2024, Gaji Pegawai Bawaslu Naik Disahkan Jokowi, Segini Besarannya

Penghitungan suara ulang tersebut dilakukan pada saat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan.

Dalam surat rekomendasi Panwaslu Karang Jaya itu juga disebutkan bahwa proses penghitungan suara di 17 TPS tersebut pada tanggal 14 Februari 2024 lalu ditemukan adanya KPPS tidak menyampaikan Form C Hasil Salinan kepada Pengawas TPS dan saksi peserta Pemilu. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan