Bukti Cinta Pada Istri, Pria di Musi Rawas Habisi Nyawa Sang Ayah

SIDANG : Inu Arpani (26) jalani sidang putusan hakim usai terbukti membunuh ayah tirinya yakni Rudi Hartono (41), Kamis (2/11/2023).-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -

LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau Kamis (2/11/2023) menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada terdakwa Inu Arpani (26). Surat putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dibantu hakim anggota Tyas Listiani, SH dan Amir Rizki Apriadi, SH, didampingi panitera pengganti (PP) Armen, SH.

Sedangkan terdakwa mengikuti sidang didampingi penasehat hukum dari Pusbakum Silampari Burmansyahtia Darma, S.H.

 Putusan hakim ini lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbari Darnawinsyah, SH,  sebelumnya menuntut terdakwa 10 tahun penjara.

Warga Desa Mulyo Harjo, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura ini jalani sidang putusan hakim lantaran terbukti membunuh ayah tiri bernama Rudi Hartono (41).

Dalam putusannya JPU Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH, menyatakan  terdakwa Inu Arpani telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melanggar  dalam Kedua Pasal 338 KUHP.

 

BACA JUGA:Outlet McDonald's Indonesia Jadi Bernuansa Semangka Tapi Sepi Pembeli, Jadi Cibiran Netizen Adeeeh

 

Pertimbangan hakim,  hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya.

Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan  tersebut. Terdakwa  dan JPU nyatakan terima.

Dalam perkaranya JPU Akbari Darnawinsyah, SH menyatakan bahwa terdakwa Inu melakukan pembunuhan Sabtu  24 Juni 2023 sekira pukul 23.00  WIB  di rumahnya Desa Mulyo Harjo.

Awalnya, istri terdakwa yang bernama Mardiana menelepon terdakwa dan berkata “Baleklah dulu, Aku tadi nak diperkosa oleh Bapak!” 

Kabar dari sang istri membuat terdakwa terkejut. Saat itu terdakwa sedang berada di lapangan bola yang berjarak ± 100 meter  dari rumah.

Sambil emosi, terdakwa langsung pulang ke rumah. Lalu terdakwa melihat ayah tirinya yang bernama Rudi Hartono sedang berdiri di depan rumah terdakwa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan