Ini Penyebab 3 Kecamatan di Musi Rawas Belum Selesai Pleno PPK

Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Yenni Kartina-Foto : Dokumen -Linggau Pos

“Jika terjadi perbedaan data makan yang akan jadi pedoman C1 plano,” jelasnya. 

Mengenai rekapitulasi telah diatur pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. 

“Jadi ketika ada masalah buka PKPU Nomor 5 Tahun 2024,” sebutnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan