Ini Penyebab 3 Kecamatan di Musi Rawas Belum Selesai Pleno PPK
Editor: SULIS
|
Jumat , 23 Feb 2024 - 21:40
Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Yenni Kartina-Foto : Dokumen -Linggau Pos
“Jika terjadi perbedaan data makan yang akan jadi pedoman C1 plano,” jelasnya.
Mengenai rekapitulasi telah diatur pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
“Jadi ketika ada masalah buka PKPU Nomor 5 Tahun 2024,” sebutnya.(*)