Oknum Pengacara Dituding Tipu Klien Lubuklinggau, Begini Tanggapannya
Khadafi alias Dafi (39) saat melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Lubuklinggau, Kamis 22 Februari 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Seharusnya tugas pengacara itu mendampingi kliennya.
Namun ini tidak kapada Khadafi alias Dafi (39) berniat ingin meringankan hukumannya, malah kena tipu oknum pengacara kondang di Kota Lubuklinggau.
Warga Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1 ini diduga ditipu oleh oknum pengacara atau kuasa hukumnya inisial SA . Akibatnya korban mengalami rugi puluhan juta rupiah.
Saat diwawancarai KORANLINGGAUPOS.ID, Minggu 25 Februari 2024, Johan Edi Nepri, SH dan Ivan Honasan selaku kuasa hukum korban menyampaikan untuk kasus ini sudah dilaporkan korban di SPKT Polres Lubuklinggau.
" Korban didampingi kuasa hukumnya melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Lubuklinggau pada Kamis 22 Februari 2024 pukul 09.30 WIB," ucap Johan Edi Nepri.
BACA JUGA:Mayat Menggemparkan Warga Ulak Lebar
Dijelaskan Johan Edi Nepri, saat bulan September 2023 itu korban dalam masalah dengan kena pidana dan ditahan di Rutan Polres Lubuklinggau karena diduga melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa yakni Muhammad Khiyari yang mengakibatkan luka.
"Sehingga saat itu datanglah Herman selaku teman korban menjenguk korban, dan ia meminta bantuan kepada temannya untuk mencari pengacara, sehingga Herman menunjuk pengacara inisial SA untuk membantu korban," ungkap Johan.
Setelah sepakat, keesokan pengacara SA mendatangi korban di Polres Lubuklinggau.
Setelah itu korban meminta diringankan hukumannya kepada pengacara SA saat di kepolisian dan sidang di pengadilan nanti.
"Karena sama-sama sepakat setelah itu ada pihak korban ada satu kesepakatan jasa dalam kepengurusan di Kepolisian maupun di Pengadilan,” jelas Johan Edi Nepri.
BACA JUGA:Usai Siram Istri Pakai Air Panas, Suami kabur
Setelah sudah ada kesepakatan karena ada jasa biaya untuk berjalan lancarnya kasus ini, pengacara SA meminta administrasi sebesar Rp 75 juta. Uang senilai Rp 75 juta itu langsung ditransfer.
Uang Rp 75 juta awalnya ditransfer oleh keluarga korban tiga kali pada September dan Oktober 2023.