Oknum Pengacara Dituding Tipu Klien Lubuklinggau, Begini Tanggapannya

Khadafi alias Dafi (39) saat melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Lubuklinggau, Kamis 22 Februari 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Seharusnya tugas pengacara itu mendampingi kliennya.

Namun ini tidak kapada Khadafi alias Dafi (39) berniat ingin meringankan hukumannya, malah kena tipu oknum pengacara kondang di Kota Lubuklinggau.

Warga Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1 ini diduga ditipu oleh oknum pengacara atau kuasa hukumnya inisial SA . Akibatnya korban mengalami rugi puluhan juta rupiah.

Saat diwawancarai KORANLINGGAUPOS.ID, Minggu 25 Februari 2024, Johan Edi Nepri, SH dan Ivan Honasan selaku kuasa hukum korban menyampaikan untuk kasus ini sudah dilaporkan korban di SPKT Polres Lubuklinggau.

" Korban didampingi kuasa hukumnya melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Lubuklinggau pada Kamis 22 Februari 2024 pukul 09.30 WIB," ucap Johan Edi Nepri.

BACA JUGA:Mayat Menggemparkan Warga Ulak Lebar

Dijelaskan Johan Edi Nepri, saat bulan September 2023 itu korban   dalam masalah dengan kena pidana dan ditahan di Rutan Polres Lubuklinggau  karena diduga melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa yakni Muhammad Khiyari yang mengakibatkan luka.

"Sehingga saat itu datanglah Herman selaku teman korban menjenguk korban, dan ia meminta  bantuan kepada temannya untuk mencari pengacara, sehingga  Herman menunjuk  pengacara inisial SA untuk membantu korban," ungkap  Johan.

Setelah sepakat, keesokan pengacara SA   mendatangi korban di Polres Lubuklinggau.

Setelah itu korban meminta  diringankan hukumannya kepada pengacara SA saat di kepolisian dan sidang di pengadilan nanti.

"Karena sama-sama sepakat setelah itu ada  pihak korban ada satu kesepakatan  jasa dalam kepengurusan di Kepolisian maupun di Pengadilan,” jelas Johan Edi Nepri.

BACA JUGA:Usai Siram Istri Pakai Air Panas, Suami kabur

Setelah sudah ada kesepakatan karena ada jasa biaya untuk berjalan lancarnya kasus ini, pengacara SA meminta  administrasi sebesar Rp 75 juta. Uang senilai Rp 75 juta itu langsung ditransfer.

Uang Rp 75 juta awalnya ditransfer oleh keluarga korban tiga kali  pada September  dan Oktober 2023.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan