Oknum Pengacara Dituding Tipu Klien Lubuklinggau, Begini Tanggapannya

Khadafi alias Dafi (39) saat melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Lubuklinggau, Kamis 22 Februari 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

"Awalnya korban mentransfer pada 24 September 2023 sebesar Rp 25 juta, kemudian 3 Oktober 2024 kembali mentransfer Rp 25 juta, lalu 5 Oktober 2023 kembali mentransfer Rp 25 juta," jelasnya.

Karena uang sudah ditransfer sesuai dengan kesepakatan. Namun saat di sidang Pengadilan Negeri Lubuklinggau  pengacara SA ini tidak mendampingi korban.  Hanya satu kali pengacara tersebut  datang mendampingi korban.

 Saat itu pengacara tidak bisa dampingi korban karena legalitasnya dipertanyakan oleh pihak hakim, sehingga  hakim menolak pengacara SA untuk mendampingi korban. 

BACA JUGA:Jual Beli Emas Batangan Gagal, Warga Lubuklinggau Rugi Miliaran Rupiah

"Sehingga setelah sidang perdana hingga sidang putusan hakim, korban tidak didampingi pengacara inisial SA tersebut,” jelas Johan Edi Nepri.

Sementara korban  Khadafi berharap, kalau memang ada itikat baik dari pengacara tersebut, supaya pengacara itu mengembalikan uang korban, hanya Rp 50 juta sedangkan sisanya Rp 25 juta untuk jasa pengacara.

Korban merasa ditipu oleh oknum pengacara tersebut, karena biaya jasa pengacara  sudah dibayar tapi saat sidang di Pengadilan Negeri tidak didampingi oleh pengacara tersebut. Seharusnya pengacara dampingi klien hingga tuntas.

Awalnya janji pengacara SA, uang Rp 50 juta untuk merubah pasal, kepengurusan di Pengadilan dan Kejaksaan, serta tebus mobilnya di Kejaksaan. 

"Bahkan untuk mobil saya sendiri menggunakan uang lainnya untuk menebusnya,” ucap korban dengan kesal.

BACA JUGA:Warga Desak Penghentian Oknum Kades Selingkuh

“Saat di persidangan kemarin pengacara ini tidak mendampingi saya, hanya satu kali itu ditolak hakim karena legalitas pengacara tersebut tidak jelas,” terangnya.

Sementara   Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan membenarkan bahwa pihak Reskrim Polres Lubuklinggau sudah menerima laporan korban Khadafi.

"Untuk korban sudah kita mintai penjelasannya, soal ditipu oleh oknum pengacara kondang," jelas AKP Hendrawan.

"Selanjutnya kami akan mengumpulkan bukti  dan akan melakukan penyelidikan atas kasus penipuan ini," tambahnya.

Kemudian oknum pengacara SA saat diwawancarai membenarkan bahwa Khadafi ini kliennya, alasanya ia sudah mengurus beliau dan sudah meringankan hukumannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan