4 Perangkat Desa Diberhentikan Oknum Kades

4 Orang mantan perangkat Desa Suro Muncar mendatangi Inspektorat Kepahiang guna menuntut keadilan, Senin 26 Februari 2024.-Foto : Dokumen BETV.DISWAY.ID -

BENGKULU, KORANLINGGAUPOS.ID -   Empat orang mantan perangkat Desa Suro Muncar, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiyang, Provinsi Bengkulu yang dipecat oleh kades tanpa sebab, mendatangi Inspektorat Kepahiang Senin 26 Februari 2024.

Adapun 4 orang tersebut adalah Yesi Martini (Kasi Kesejahteraan), Pidra Pahmi (Kasi Pelayanan), Nova Kustini (Kepala Dusun 1), dan Helen Antoni (Kepala Dusun 4).

Mereka  juga memberikan somasi terhadap Kades Hasan Suhri agar menjalankan amar putusan PTUN untuk mengembalikan posisi awal mereka. 

Hertanto selaku Kuasa Hukum 4 Perangkat Desa Suro Muncar menerangkan, pihaknya sudah menerima surat pengawasan pelaksanaan putusan dari PTUN Bengkulu yang memberikan tenggang waktu selama 5 hari kerja isinya untuk menjalani hasil putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:Dapat Omsetnya Rp 600 Ribu Per Hari Berujung Bui

PTUN secara resmi menyatakan Hasan Suri selaku kades Suro Muncar, dalam perkara ini sebagai tergugat dinyatakan bersalah oleh pihak PTUN Palembang sesui dengan surat keputusannya bernomor 1/B/2023/PT.TUN. PLG tertanggal 2 Februari 2023.

Di dalam keputusan tersebut, PTUN Palembang menyatakan batal keputusan kepala Desa Suro Muncar nomor 09 tahun 2022 tentang pemberhentian perangkat desa pada 14 Januari 2022 lalu, dan mewajibkan kepala Desa Suro Muncar untuk mencabut keputusan tersebut serta mengembalikan posisi awal.

"Hari ini (Senin, red) kita sengaja mendatangi Inspektorat Kabupaten Kepahiang untuk melakukan somasi dan meminta Pemkab Kepahiang untuk bertindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkap Hertanto.

Tidak hanya itu, pihaknya juga turut memperhatikan pengawas dari pihak Inspektorat.

BACA JUGA:Sudah Terbukti, Begini Cara Benar Menghindari Terkaman Harimau

Lantaran Pemkab Kepahiang masih melakukan pencairan dana desa, sedangkan Kades Suro Muncar saat ini diketahui bermasalah dengan hukum.

Hal ini diduga adanya pembiaran dari pihak Knspektorat. Lantaran amar putusan PTUN ini sudah lama diminta untuk dijalani," sambunya.

Pihaknya memberikan waktu selama 7 hari untuk Inspektorat menjalankan somasi tersebut.

Namun jika tidak dilaksanakan, maka pihaknya akan mengambil upaya hukum lebih lanjut dan akan melaporkan hal itu ke APH (Aparat Penegak Hukum).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan