Kesaksian Sekum KONI Mengejutkan

SIDANG : Terdakwa Suparman Roman, Terdakwa Akhmad Thahir serta Tersangka Hendri Zainuddin didakwa memperkaya diri sendiri dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, Selasa 27 Februari 2024.-Foto : SUMEKS.CO -

SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID  - Mantan Wakil Sekretaris Umum (Sekum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Rizki Perdana akui menerima sejumlah uang dari perjalanan dinas fiktif saat gelaran Porprov yang diselenggarakan di Surabaya.

Hal tersebut diakui Rizki Perdana yang juga selaku PPK Porprov Surabaya saat dihadirkan sebagai saksi di Ruang Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel menjerat Suparman Roman dan Ahmad Tahir, Selasa 27 Februari 2024.

Terungkapnya sejumlah aliran dana masuk ke kantong pribadi, saat saksi Rizki Perdana dicecar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel perihal adanya bukti beberapa SPJ perjalanan dinas fiktif.

Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman SUMEKS.CO, di hadapan Majelis Hakim Tipikor Palembang diketuai Sahat Sianipar SH MH, penuntut umum mempertanyakan dari 7 dokumen perjalanan dinas ada 3 dokumen SPJ yang tidak dilaksanakan namun uangnya diambil saksi Rizki Perdana.

"Ya pak, saya akui itu ada 3 dokumen SPJ perjalanan dinas yang tidak dilakukan nilainya saya lupa seingat saya ada Rp 3 juta – Rp 4 jutaan per dokumen SPJ," jelas Rizky.

BACA JUGA:Oknum Wartawan Musi Rawas Dituntut 9 Tahun Penjara, Kasusnya Berat!

Saat diterangkan penuntut umum, nilai uang keseluruhan dari SPJ perjalanan dinas fiktif untuk kegiatan Porprov itu Rp 10 juta, saksi Rizki tidak mengelak.

Dalam hal perjalanan dinas, diakui saksi Rizki yang seharusnya dilakukan dengan menggunakan travel, namun nyatanya ia menggunakan mobil pribadi.

"Akan tetapi, SPJ perjalanan dinas itu saya buat seolah-olah menggunakan travel padahal menggunakan mobil pribadi," ungkap Rizki.

Ia berdalih, uang itu digunakan untuk membeli minyak mobil pribadi yang digunakan untuk perjalanan dinas kegiatan yang berkaitan dengan KONI Sumsel.

Di hadapan majelis hakim, bahwa terhadap nominal uang tersebut hingga saat ini belum ia kembalikan, namun berjanji akan mengembalikannya.

BACA JUGA:Pembegal Apoteker Asal Rejang Lebong yang Beraksi di Lubuklinggau Terima Hukuman

Tidak hanya itu saja, terungkap fakta persidangan lainnya ada sejumlah uang senilai ratusan juta rupiah yang ternyata turut ditanda tangani oleh saksi Rizki sebagai uang transportasi dan honor selama penyelenggaraan Porprov.

Diterangkannya, ia memang menandatangi satu kwitansi saja namun untuk realisasinya dikemanakan uang ratusan juta tersebut saksi Rizki menjawab tidak tahu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan