Kesaksian Sekum KONI Mengejutkan
SIDANG : Terdakwa Suparman Roman, Terdakwa Akhmad Thahir serta Tersangka Hendri Zainuddin didakwa memperkaya diri sendiri dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, Selasa 27 Februari 2024.-Foto : SUMEKS.CO -
"Karena atas perintah Pak Suparman Roman untuk menandatangani pencairan satu kwitansi itu saja, untuk uangnya dikemanakan saya tidak tahu pak," jawab saksi Rizki.
Menariknya lagi, saksi Rizki selaku PPK melakukan pencarian uang lainnya berupa pengadaan barang untuk Cabor Berkuda senilai Rp 250 juta dan Cabor Menembak senilai Rp 500 juta.
Keterangan saksi Rizki tersebut, dibantah oleh Anto yang turut hadir sebagai saksi rekanan pengadaan barang khusus Cabor Kuda Sadel dan Pelana Kuda hanya Rp 124 juta yang ditransferkan oleh pihak KONI Sumsel.
BACA JUGA:Roy Martin : 2 Kali Mimpi Didatangi Arwah Almarhumah
Ditanya hakim anggota, lantas kemana sisanya anggaran pengadaan barang khususnya pada Cabor Berkuda tersebut? Saksi Rizki menjawab seingatnya diberikan kepada vendor lainnya.
"Sisanya 120 jutaan itu diberikan vendor lainnya yaitu CV Putri Karisa sebagai vendor pengadaan alat-alat cabor berkuda," sebutnya.
Atas beberapa keterangan saksi tersebut, majelis hakim menegaskan seharusnya Anggota KONI Sumsel yang menandatangani pencairan harus ikut bertanggung jawab seperti para terdakwa.
"Karena ini menyangkut dengan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan penggunaannya sekecil apapun," tegas hakim ketua.
Selain saksi Rizki, juga turut dihadirkan juga mantan Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin (HZ) sebagai saksi untuk kedua kalinya dalam sidang kasus KONI Sumsel.
BACA JUGA:Pengakuan Korban Asusila Dukun Gadungan di Lubuklinggau
Kehadiran kembali HZ yang juga tersangka dalam perkara ini, untuk dikonfrontir dengan keterangan saksi Amiri dan saksi Agung.
Hanya saja, dua nama saksi yakni Amiri dan Agung tidak hadir tanpa keterangan sehingga HZ urung dikonfrontir.
Secara singkat dalam dakwaan penuntut umum menerangkan bahwa terdakwa Suparman Roman, terdakwa Akhmad Thahir serta tersangka Hendri Zainuddin didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Atas perbuatan para terdakwa, sebagaimana audit kerugian negara Rp3,4 miliar dari total dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 Rp37 miliar.
Oleh sebab itu, para terdakwa sebagaiman dakwaan melanggar Primair Pasal 2 Ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.