Kesaksian Sekum KONI Mengejutkan
Editor: SULIS
|
Selasa , 27 Feb 2024 - 20:38
SIDANG : Terdakwa Suparman Roman, Terdakwa Akhmad Thahir serta Tersangka Hendri Zainuddin didakwa memperkaya diri sendiri dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, Selasa 27 Februari 2024.-Foto : SUMEKS.CO -
BACA JUGA:Pengakuan Korban Asusila Dukun Gadungan di Lubuklinggau
Atau Kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(*)