Pria ini Bobol Rumah Tetangganya di Karang Dapo Muratara
Terdakwa Dimas Sedrajat (32) warga Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara jalani sidang dakwaan JPU, Rabu 28 Februari 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-
MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Perkara bobol warung tetanggahnya disidangkan. Terdakwanya Dimas Sedrajat (32) Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Dia jalani sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rodianah, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu 28 Februari 2024.
Penganguran ini jalani sidang karena diduga bongkar rumah tetangganya yakni Tupan dengan mencuri Sepeda Motor Honda Beat, handphone merk Redmi, etalase berisi berbagai macam merk rokok jika ditaksir keseluruhan bernilai Rp 10 juta.
Sidang diketuai Hakim Achmad Syaripudin, SH, dengan anggota Ferri Irawan, SH, dan Amir Rizky Apriadi, SH serta panitera pengganti (PP) Rodianah, SH.
BACA JUGA:Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran yang Menyebabkan Manager SPBU Tewas Terpanggang
Dalam perkaranya JPU Rodianah, SH menyatakan bahwa Dimas Sedrajat membobol warung tetangganya pada Rabu 22 Desember 2023 sekira pukul 01.00 WIB di simpang Sohan Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo.
Mulanya, pada Rabu 22 Desember 2023 sekira pukul 00.30 WIB itu, terdakwa pulang dari rumah saudaranya yang berada di belakang rumah korban Tupan.
Ternyata saat itu terdakwa sudah merencanakan akan melakukan pencurian di rumah korban.
Dini hari itu, terdakwa langsung menuju rumah korban. Sesampai di rumah korban, terdakwa mengambil tangga di sekitar tempat tersebut, lalu naik balkon rumah Tupan dengan tangga tersebut, lalu masuk melalui pintu dan kemudian turun ke lantai dasar dan mengambil etalase yang berisikan berbagai macam merk rokok, lalu membuka pintu rumah Tupan keluar membawa etalase tersebut.
BACA JUGA:Kronologi Tiang Pumpung Kepungut Musi Rawas Curi Sawit PT AKL
Kemudian terdakwa masuk kembali ke rumah korban dan mengambil Sepeda Motor Honda Beat, Handphone Redmi, lalu keluar dari rumah korban membawa barang tersebut.
Selanjutnya terdakwa mengambil berbagai macam jenis rokok yang berada dalam etalase. Lalu etalasenya terdakwa buang ke kolam depan rumah korban.
Lalu terdakwa pulang ke rumah menyimpan barang-barang hasil curian tadi. Keesokan harinya terdakwa mengeliss sepeda motor korban agar tak mudah dikenali.
Saat mengendarai sepeda motor tersebut, korban melihatnya, sehingga terdakwa ditangkap dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP. (*)