Modus Jambret Perlu Diwaspadai, TKP Tugumulyo Musi Rawas

SIDANG : Terdakwa Aan Rudiyanto alias Basir (31) jalani sidang putusan hakim karena menjambret pelajar bernama Nailah Syakirah Sopri.-FOTO: APRI YADI/LINGGAU POS -

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Terdakwa  Aan Rudiyanto alias Basir (31). Surat putusan dibacakan hakim Afif Januarsyah Saleh, SH   Rabu 28 Februari 2024.

Putusan majelis hakim ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU Imam Hidayat, SH menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara.

Warga Jalan  Inpres, Kelurahan Taba Baru, Kecamatan Lubuklinggau Utara I ini jalani sidang karena terbukti menjambret  Handphone merk Iphone Tipe XR warna coral/orange milik k pelajar yakni Nailah Syakirah Sopri (15) warga Desa Tambah Asri, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.

Sidang diketuai hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dengan anggota Amir Rizki Apriadi, SH dan Ferri Irawan serta panitera pengganti (PP) Yessi Ervina,SH.

Saat dikonfirmasi Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH menyatakan terdakwa Aan Rudiyanto alias Basir  telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 365 Ayat (2) Ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Pria ini Bobol Rumah Tetangganya di Karang Dapo Muratara

Pertimbangan hakim, hal yang meringankan terdakwa jujur dan sopan dalam persidangan.

Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH, lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut. Terdakwa dan JPU nyatakan terima.  

Perbuatan yang membuat terdakwa masuk bui dilakukan terdakwa Aan Rudiyanto alias Basir, pada  Jumát  6 Oktober 2023 sekira pukul 12.45 WIB   di jalan umum depan Gereja Santa Maria, Desa Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas. 

Mulanya, Nailah Syakirah Sopri yang akan berangkat les dengan mengendarai sepeda motornya sempat menjemput saksi Sindy Rahayu di rumah Sindy Rahayu. 

Lalu korban bersama Sindy Rahayu langsung pergi menuju ke tempat les. Saat melintasi depan Gereja Santa Maria, Desa G1  Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas korban mengambil Iphone Tipe XR warna Coral/Orange yang sebelumnya diletakkan di dashboard sepeda motor korban.

BACA JUGA:Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran yang Menyebabkan Manager SPBU Tewas Terpanggang

Saat korban akan meletakkan iphone tersebut di dalam kantong baju tiba-tiba datang terdakwa Aan Rudiyanto als Basir  mengendarai Sepeda Motor Honda Supra warna hitam AB 4576 ET langsung memepet sepeda motor yang dikendarai oleh korban. 

Setelah dekat dengan sepeda motor yang dikendarai oleh korban, terdakwa Aan Rudiyanto langsung menarik paksa satu unit Handphone merk Iphone Tipe XR warna Coral/Orange yang sedang dipegang oleh korban. Setelah berhasil melakukan aksinya, terdakwa melarikan diri. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan