Begini Kronologi Warga Rupit Muratara Gelapkan Motor Teman Dekatnya

Terdakwa Robin (43) jalani sidang Kamis 29 Februari 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

BACA JUGA:Modus Jambret Perlu Diwaspadai, TKP Tugumulyo Musi Rawas

Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mederita kerugian lebih kurang Rp 32 juta. Akibat perbuatannya, terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal  372 KUHP. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan