Begini Kronologi Warga Rupit Muratara Gelapkan Motor Teman Dekatnya
Editor: SULIS
|
Kamis , 29 Feb 2024 - 20:11
Terdakwa Robin (43) jalani sidang Kamis 29 Februari 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-
BACA JUGA:Modus Jambret Perlu Diwaspadai, TKP Tugumulyo Musi Rawas
Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mederita kerugian lebih kurang Rp 32 juta. Akibat perbuatannya, terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHP. (*)