Catat, ini 40 Layanan Keagamaan Potensial Disediakan KUA

Salah satu balai nikah Kantor Urusan Agama di Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumsel.-Foto : Hikmah-Linggau Pos

37. Layanan mediasi konflik paham keagamaan

38. Layanan konsultasi paham keagamaan

39. Layanan konsultasi pencegahan konflik sosial berdimensi keagamaan

40. Layanan mediasi penanganan konflik sosial berdimensi keagamaan

Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjawab pro kontra gagasan Kantor Urusan Agama (KUA) dijadikan sebagai pusat layanan keagamaan. 

Menurutnya, gagasan ini bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses layanan yang diberikan pemerintah, terutama bagi masyarakat dengan keterbatasan akses.

BACA JUGA:Begini Prosedur Pengajuan Perbaikan Buku Nikah ke KUA

“Intinya, Kemenag RI berkeinginan menjadikan KUA sebagai pusat layanan semua agama untuk mempermudah masyarakat yang selama ini punya keterbasan memperoleh akses,” ujar Gusmen usai menghadiri Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Award 2024 di Jakarta, pada Kamis 29 Februari 2024.

“Bayangkan, saudara kita non muslim selama ini melakukan pencatatan nikahnya itu di Dukcapil, bagaimana jika tinggal jauh dan harus datang ke ibu kota kabupaten atau kota untuk mencatatkan pernikahan, bayangkan berapa waktu dan biaya yang dibutuhkan. Nah, kita bantu dengan KUA yang kita jadikan hub (pusat pelayanan) atas pencatatan nikah. Artinya KUA jadi hub untuk Dukcapil,” terang Menag.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Menag menilai perlu ada perubahan UU No 24 tahun 2014 tentang administrasi kependudukan yang salah satunya terkait pencatatan nikah. 

“Kalau bisa itu jauh lebih bagus. Namun jika perubahan UU tersebut sulit dilakukan, nanti kita akan menawarkan MoU dengan Kemendagri untuk menjadikan KUA sebagai pusat pecatatan nikah,” jelasnya.

BACA JUGA:Nikah di KUA Lebih Mudah dan Murah, Persiapkan Syarat dan Ketentuannya

Meski demikian, Gus Men menekankan bahwa layanan KUA tidak terbatas pada layanan pernikahan. 

“Tapi intinya, layanan untuk umat beragama itu kan tak hanya pernikahan, banyak layanan lain yang bisa didapatkan umat nanti di KUA,” ujarnya.

Terkait pro kontra atas gagasan ini, Menang mengatakan bahwa setiap orang bisa dan boleh berpendapat. Namun, gagasan ini dibuat untuk mengakomodir keperluan masyarakat sehingga mempermudah pemerintah memberi pelayanan kepada mereka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan