Catat, ini 40 Layanan Keagamaan Potensial Disediakan KUA
Salah satu balai nikah Kantor Urusan Agama di Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumsel.-Foto : Hikmah-Linggau Pos
“Ini adalah gagasan yang kita berikan agar warga negara mendapat kemudahan terhadap pelayanan dari negara. Kedua, warga negara harus mendapatkan perlakuan yang sama apapun latar belakangnya,” jelasnya.
BACA JUGA:15 Pertanyaan Bimbingan Pra Nikah, Calon Pengantin Wajib Tahu
“Ketiga, kita ingin membantu pemerintah dalam hal ini kemendagri agar administrasi dalam hal pernikahan, perceraian, talak dan rujuk, itu bisa lebih simple dan mudah, kita mendorong itu,” jelasnya.
Karena, menurut Menag, Pemerintah akan lebih mudah memberikan pelayanan kepada masyarakat jika data yang dimilliki itu lengkap dan terupdate.
“Tentu itu bisa memudahkan dalam memberi pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.(*)