Catat 5 Jenis Pelanggaran yang Jadi Fokus Operasi Keselamatan, 4-17 Maret 2024
GELAR PASUKAN : Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH memasang pin kepada anggotanya disela Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Tahun 2024, Sabtu 2 Maret 2024.-Foto : Dokumen Polres Musi Rawas-
4. Tidak menggunakan helm SNI.
5. Kendaraan over dimensi dan overload (ODOL).
Gelar pasukan diadakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personil maupun sarana prasarana pendukung lainnya agar pelaksanaan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan
BACA JUGA:Tertekan Psikisnya, Kuasa Hukum Dokter MY Bakal Lapor ke Polisi
Operasi keselamatan pada tahun ini akan dilaksanakan berdasarkan konsep operasi bidang lalu lintas tahun 2024 dengan mengedepankan giat preemtif 40%, preventif 40% serta didukung giat gakkum 20%, yaitu ETLE Statis atau ETLE Mobile, berikut teguran terhadap masyarakat yang melanggar lalu lintas sehingga pada saat menjelang datangnya Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan nyaman.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, keselamatan jalan merupakan hal yang menjadi perhatian dari pemerintah saat ini karena dalam satu menit dapat terjadi 3 orang yang meninggal akibat dari kecelakaan lalu lintas.
Keselamatan jalan telah diatur dalam peraturan Presiden nomor 1 tahun 2022 tentang rencana umum nasional keselamatan yang bersama stakeholder terkait lainnya yang disebut dalam 5 pilar terdiri dari Bappeda Dishub, PU, Polri dan Dinkes.
BACA JUGA:Kasus Oknum Dokter yang Diduga Bertindak Asusila Masuk Penyelidikan
Dengan adanya pelaksanaan apel pencanangan aksi keselamatan ini diharapkan seluruh lapisan masyarakat dapat berpartisipasi dalam memberikan edukasi dan sosialisasi bagi seluruh pengguna jalan lainnya sehingga dapat meminimalisir terjadinya lakalantas dan pada tahun 2045 dapat terwujudnya Zero Accident.(*)