Melawan Polisi, Komplotan Pelaku Curanmor Lubuklinggau Dibekuk

Tersangka Kusnadi alias Kus dan Deni Apriyanto alias Deni (duduk) diamankan Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau.-Foto : Dokumen Polres Lubuklinggau -

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID –  Dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk Tim Macan  Satreskrim Polres Lubuklinggau

Keduanya yakni Kusnadi alias Kus (35) Alamat Jalan Permai 16 Kelurahan  Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II   dan Deni Apriyanto alias Deni (28) alamat Jalan batu Nisan, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1.

Kedua tersangka berhasil diamankan di Jalan Padat Karya Kelurahan Tanah Periuk Kecamatan Lubuk Linggau Selatan 2 pada Jumat 1 Maret 2024 sekira pukul 14.00 WIB dengan melakukan perlawanan, dengan mengeluarkan senjata tajam jenis pisau namun berhasil ditangkap.

Kedua tersangka diamankan karena diduga melakukan Curanmor Honda Vario BG-4641-HAF milik korban IRT yakni Reni Nuraini (39) saat datang ke rumah adiknya  di  Jl. Cereme RT. 01 Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur 2,  Jum’at  10 November 2023, sekira pukul 15.00 WIB.

BACA JUGA:Warga Rantau Serik Musi Rawas jadi Korban Lakalantas

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan membenarkan bahwa kedua tersangka curanmor dan berhasil diamankan dengan ditahan di rutan Polres Lubuklinggau.

Dikatakannya untuk tersangka Kusnadi alias Kus merupakan Residivis kasus curat dan curas di Kota Lubuklinggau yang 3 kali pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.

Diceritakannya penangkapan kedua tersangka sebelumnya bermula atas laporan masyarakat yang menjadi korban curanmor pada  Jum’at  10 November 2023, sekira pukul 15.00 WIB.

Saat itu korban Reni nuraini (39)   datang ke rumah adiknya di Jl Cereme RT. 01 Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur 2 untuk silahturahmi.

Saat itu Sepeda Motor Honda Vario BG-4641-HAF milik korban diparkirkan di depan rumah adiknya.

BACA JUGA:Catat 5 Jenis Pelanggaran yang Jadi Fokus Operasi Keselamatan, 4-17 Maret 2024

"Namun saat korban hendak pulang korban mendapati sepeda motor miliknya yang diparkirkan di depan rumah adiknya tersebut sudah tidak ada. Setelah itu, korban langsung melaporkan peristiwa kejadian ke Polres Lubuklinggau atas kejadian yang dialaminya. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 53/ III / 2024 /SPKT / Polres Lubuk Linggau / Polda Sumsel, tanggal  1 Maret 2024,”  jelas Kasat Reskrim.

Mendapat laporan tersebut, Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau bergegas ke lokasi untuk penyelidikan Pulbaket, melakukan pendalaman pemeriksaan saksi-saksi dan korban serta informasi yang didapat dalam kasus curanmor tersebut.

Setelah dilakukan pendalaman terhadap seluruh informasi yang didapat, lalu Tim Macan Linggau mendapatkan 2 nama terduga pelaku curanmor dan nama terduga pelaku curanmor yang diketahui bernama Kusnadi dan Deni Apriyanto.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan