Kisah Pria Paruh Baya, Enam Kali Dipenjara Tak Jera Kini Dibui Lagi
Editor: Admin iklan
|
Senin , 06 Nov 2023 - 20:20
Pria inisial IR dihadirkan dalam pres rilis Polsek Seluma dibackup Reskrim Polres Seluma karena kasus pencurian dengan pemberatan. -Foto : Betv -
BACA JUGA:Sudah Ditendang Anak Kandung, Oknum warga Lubuklinggau ini Masih Nekat Lakukan Asusila
Atas kejadian tersebut, IR dikenakan pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(betv)