Kisah Pria Paruh Baya, Enam Kali Dipenjara Tak Jera Kini Dibui Lagi

Pria inisial IR dihadirkan dalam pres rilis Polsek Seluma dibackup Reskrim Polres Seluma karena kasus pencurian dengan pemberatan. -Foto : Betv -

BACA JUGA:Sudah Ditendang Anak Kandung, Oknum warga Lubuklinggau ini Masih Nekat Lakukan Asusila

 

Atas kejadian tersebut, IR dikenakan pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(betv)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan