Sudah Ditendang Anak Kandung, Oknum warga Lubuklinggau ini Masih Nekat Lakukan Asusila

Pria usia 26 tahun Inisial BK (26) jalani sidang putusan hakim karena mencabuli anak kandungnya sendiri, Senin (6/11/2023).-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -

LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO  - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa inisial BK (26). Warga Kecamatan Lubuklinggau Selatan II ini juga dikenakan denda Rp 1 Miliar atau subsider enam bulan penjara.

Surat putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dibantu hakim anggota Ami Rizki Apriadi, SH dan Tyas Listiani, SH didampingi panitera pengganti (PP) Armen, SH. 

Sedangkan terdakwa BK mengikuti sidang didampingi penasehat hukumnya dari Pusbakum Silampari Rendi Sukaji, SH, Senin (6/11/2023).

Untuk diketahui, putusan yang dibacakan hakim lebih rendah satu tahun penjara daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab sebelumnya JPU Vina Astria, SH menuntut terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara.

Pria yang kesehariannya sebagai buruh  ini  jalani sidang karena terbukti mencabuli anak kandungnya sendiri inisial JP (11) hingga trauma. 

 

BACA JUGA:Sering Bonceng Istri Orang Berujung Pembunuhan, Simak Kronologi Lengkapnya

 

Dalam putusannya,  Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH menyatakan bahwa terdakwa inisial BK terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 82 ayat (2) Juncto pasal 76 E Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undangundang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Peraturan Pemenntah Pengganu Undang-undang | tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Undang-undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016 tentang Penctapan Peraturan Pemerintah Pengganu Undang-undang 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Pertimbangan hakim, hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut.

Baik  terdakwa maupun JPU nyatakan terima.

Dalam perkaranya JPU Vina Astria, SH menyatakan bahwa terdakwa Budi Kurniawan melakukan pencabulan Senin 15 Mei 2023 sekira pukul 03.00 WIB di rumahnya salah satu kelurahan di Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

Terdakwa menikah dengan  wanita inisial HA ibu korban tahun 2011. Dari pernikahan tersebut lahirlah  korban inisial Bunga.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan