Kisah Pria Paruh Baya, Enam Kali Dipenjara Tak Jera Kini Dibui Lagi
Pria inisial IR dihadirkan dalam pres rilis Polsek Seluma dibackup Reskrim Polres Seluma karena kasus pencurian dengan pemberatan. -Foto : Betv -
LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO – Sudah enam kali dipenjara. Pria paruh baya inisial IR (58) ini dibui lagi. Warga Desa Padang Cekur, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu itu nampaknya tak jera meringkuk di balik jeruji besi.
Kali ini, IR diringkus Polsek Seluma dibackup Reskrim Polres Seluma karena kedapatan mencuri dua unit handphone dan satu unit Sepeda Motor Honda Beat Nomor Polisi BD 3102 RA.
Pristiwa pencurian dengan pemberatan (curat) terjadi Senin 25 September 2023 sekitar pukul 04.00 WIB di rumah Dian Ariska Sari, lokasinya di camp PR Agri Andalas Desa Pasar Seluma.
Waka Polres Seluma Kompol Tatar Insan mengatakan, modus operandi pelaku dengan cara merusak pintu belakang rumah saat korban sedang terlelap tidur.
"Pada saat korban terbangun, satu motor dan dua unit handphone sudah hilang digasak pelaku, kerugian korban sekitar Rp 10 juta," jelas Waka Polres Seluma, Senin 6 November 2023.
BACA JUGA:Ditahan Guru Favorit yang Jalani Hubungan Terlarang, Chat dan Video Mesum Tersebar Luas
Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi kemudian pun berhasil mengamankan pelaku dikediamannya pada Rabu 26 Oktober 2023 tanpa perlawanan.
"Pelaku kami amankan di rumahnya, beserta dua unit handphone, untuk satu unit sepeda motor masih kami lakukan pengembangan kemana pelaku ini menjualnya," lanjut Kompol Tatar Insan.
Kanit Reskrim Polsek Seluma Ipda Anwar Simanjutak, mengungkapkan bahwa pelaku IR ini sudah enam kali berurusan dengan hukum.
"Pelaku ini seorang residivis, sudah enam kali keluar masuk penjara sejak 2012 dengan kasus yang sama," kata Kanit Reskrim Polsek Seluma.