Ratusan PPPK Bakal Dapat Dana Pensiun, ini Penjelasan Pj Wali Kota Lubuklinggau
Pj. Wali Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa.-FOTO : DOKUMEN LINGGAU POS-
“Manfaat jaminan tersebut juga dapat dibayarkan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan,” dikutip dari bagian penjelasan UU ini.
Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapastias SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono sebelumnya telah menjelaskan, khusus PPPK, total iuran pensiunannya dapat terus berlanjut jika masa perjanjian kerjanya dengan pemerintah dan habis, bila melanjutkan kerja di luar pemerintahan.
“Jadi nanti ketika PPPK pindah bekerja, tidak lagi di pemerintahan, misalnya ke swasta atau BUMN, itu nanti prinsip portabilitas (bisa diakses di mana saja) dari iuran itu bisa dibawa ke tempat kerja yang baru,” ucap Yudi dalam acara Korpri Menyapa ASN dengan tema Single Salary bagi ASN, Selasa (24/10/2023).
(rfm)