Pandangan Islam Ziarah Kubur yang Awalnya Dilarang, Lalu Apa Hukum Bagi Perempuan?
Hukum Wanita Ziarah Kubur--Foto : KemenpanRB
KORANLINGGAUPOS.ID - Ziarah kubur adalah mendatangi atau mengunjungi makam (kuburan) kaum muslimin dan muslimat.
Diantara tujuan ziarah kubur adalah untuk mendoakan ahli kubur dan mengingatkan kepada orang yang berziarah akan mati dan kehidupan di akhirat.
Dalam kitab Sunan at-Tirmidzi disebutkan sebagian ahli ilmu mengatakan bahwa Hadits itu diucapkan sebelum Nabi Muhammad Saw membolehkan untuk melakukan ziarah kubur.
Setelah Rasulullah Saw membolehkannya, laki-laki dan perempuan tercakup dalam kebolehan itu.
BACA JUGA:Kenapa Perlu Sidang Isbat Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah? Ini Penjelasan Kemenag
Ketika berziarah seseorang dianjurkan untuk membaca Alquran atau lainnya.
Imam Nawawi mengatakan: Imam Syafi‟i berkata: Disunnahkan membaca Alqur‟an di sisi kuburannya.
Dan apabila dikhatamkan Alquran di sisi kuburannya maka menjadi lebih baik.
Namun, kunjungan seseorang ke makam-makam tertentu bukanlah kunjungan biasa.
BACA JUGA:7 Ide Jualan Takjil di Bulan Puasa Ramadan dengan Modal Kecil, Yuk Buruan Coba
Tapi kunjungan yang mempunyai maksud, makna dan tujuan tertentu.
Dilengkapi dengan bacaan-bacaan tertentu sesuai dengan keinginan dan tradisi dimana ziarah makam tersebut dilakukan.
Maka ziarah kubur itu memang dianjurkan dalam agama Islam bagi laki-laki dan perempuan, karena di dalamnya terkandung manfaat yang sangat besar.
Baik bagi orang yang telah meninggal dunia, berupa hadiah pahala bacaan Alquran ataupun bagi orang yang berziarah itu sendiri, yakni mengingatkan manusia akan kematian yang pasti akan menjemputnya.