Pandangan Islam Ziarah Kubur yang Awalnya Dilarang, Lalu Apa Hukum Bagi Perempuan?
Hukum Wanita Ziarah Kubur--Foto : KemenpanRB
BACA JUGA:10 Golongan Manusia yang Tidak Ditanyakan Malaikat Didalam Kubur,Yuk Simak Disini!
Namun, setelah Islam kuat dan aqidah juga kuat, Rasulullah SAW menyuruh kaum muslimin untuk melakukannya.
Tidak jarang seseorang menziarahi kuburan dan meminta sesuatu kepada si mayit, padahal si mayit sudah tergolek kaku dan tak bisa apa-apa, ini di satu sisi.
Pada sisi yang lain, ada riwayat yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan umatnya untuk menziarahinya.
Dengan ziarah kubur diharapkan seseorang akan selalu mengingat kematian, sehingga hidupnya menjadi terukur.
BACA JUGA:Puasa Ramadan 2024 Diprediksi Tak Sampai 30 Hari, Besok Kemenag Gelar Rukyatu Hilal
Disinilah kemudian ulama berbeda pendapat tentang perintah yang datang setelah larangan.
Sebagian berpendapat bahwa perintah di sini berfaedah wajib, sebagian yang lain mengatakan mubah.
Bahkan ada ulama yang tetap berpendapat bahwa hukum haramnya tidak dianulir.
Laki-laki diperbolehkan berziarah kubur.
BACA JUGA:Ini Dia 7 Negara Puasa Ramadhan Terlama di Dunia Mencapai 23 Jam Dalam Sehari
Imam Nawawi menukil dari Al-Abdary dan Al-Hazimy mengatakan bahwa para ulama sepakat secara mutlak bahwa seorang laki-laki diperbolehkan berziarah
kubur.
Dan ada yang berpendapat bahwa ziarah kubur bagi perempuan itu dimakruhkan kareana tabiat perempuan lemah hati dan lekas susah, maka
dikhawatirkan akan mencucurkan air mata dan akan berkeluh kesah serta berduka cita, sehingga lupa akan kekuasaan Allah.