Pandangan Islam Ziarah Kubur yang Awalnya Dilarang, Lalu Apa Hukum Bagi Perempuan?
Hukum Wanita Ziarah Kubur--Foto : KemenpanRB
Ulama Ahlussunnah sepakat bahwa hukum ziarah kubur bagi kaum laki-laki itu hukumnya sunnah secara mutlak, baik yang diziarahi itu kuburnya orang Islam biasa, kuburnya para wali, orang shalih atau kuburnya Nabi.
BACA JUGA:5 Cara Melatih Anak Puasa Sejak Dini, Orang Tua Harus Tahu
Sedangkan hukum ziarah kubur bagi perempuan yang telah mendapat izin dari suaminya atau walinya, para ulama mantafsil.
Berikut Hukum Perempuan Ziarah Kubur :
1. Jika ziarahnya tidak menimbulkan hal yang terlarang dan yang diziarahi kuburnya Nabi, Wali, Ulama dan orang shalih, maka hukumnya sunnah.
2. Jika ziarahnya tidak menimbulkan hal yang terlarang dan yang diziarhi itu kuburnya orang biasa, maka sebagian ulama mengatakan boleh, sebagian lagi mengatakan makruh.
BACA JUGA:Terapkan 10 Tips Puasa Ramadhan Ala Rasulullah,Berikut Begini Tipsnya
3. Jika ziarahnya menimbulkan hal terlarang, maka hukumnya haram.
Terus simak KORANLINGGAUPOS.ID yang akan menyajikan informasi-informasi bagi pembaca setia.
Atau bisa ikuti melalui disaluran WhatsApp klik LINK INI dan pesan siar WhatApp di LINK INI.
Lalu bisa juga ikuti Telegram di LINK INI
Semoga apa yang telah disampaikan baik berita maupun artiket ini bisa bermanfaat.(*)