Berikut Tahapan Pilkada Kota Lubuklinggau 2024
Ketua KPU Kota Lubuklinggau – Aspin Dodi-Foto : Dokumen -KPU Kota Lubuklinggau
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah keluar. Hal ini diungkapkan Aspin Dodi selaku Ketua Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuklinggau saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 12 Maret 2024.
KORANLINGGAUPOS.ID - Dikatakan Aspin Dodi bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (8) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024
"Untuk tahapan Pilkada dari tahapan persiapan hingga penyelenggaraan,” jelas Aspin.
Untuk tahapan persiapan dimulai dari perencanaan program dan anggaran Jumat 26 Januari 2024, Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan dan Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan, pada Senin 18 November 2024.
BACA JUGA:Ini Tahapan Pilkada Serentak 2024
Lalu pembentukan PPK, PPS, dan KPPS awal Rabu 17 April 2024 sampai 5 November 2024 untuk rekrut ulang atau ambil yang pileg sebelumnya belum diketahui karena petunjuk teknis belum keluar, pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, sesuai tanggal yang ditetapkan Bawaslu.
"Kemudian untuk pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan dari Senin 27 Februari 2024 sampai Sabtu 12 November 2024 dan Penyerahan daftar penduduk potensial Pemilih Rabu 24 April 2024 sampai Jumat 31 Mei 2024. Sedangkan pemutakhiran dan penyusunan Daftar Calon Pemilih Tetap (DPT) pada Jumat 31 Mei 2024 sampai Senin 23 September 2024,” jelas Aspin Dodi.
Sedangkan untuk tahap penyelenggaraan dari pengumuman pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah Sabtu 24 Agustus 2024 sampai dengan Senin 26 Agustus 2024, pendaftaran Pasangan Calon Selasa-Kamis (27-29 Agustus 2024). Penelitian persyaratan calon Selasa 27 Agustus 2024 sampai dengan Sabtu 21 September 2024.
Kemudian Minggu 22 September 2024 penetapan Pasangan Calon, dan Rabu 24 September 2024 sampai dengan Sabtu 23 November 2024 pelaksanaan kampanye .
BACA JUGA:Mengenai Tahapan Pilkada Lubuklinggau, KPU harus Memberikan Klarifikasi yang Jelas
Lanjutnya untuk pelaksanaan pemungutan suara Rabu 27 November 2024, Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, Rabu 27 November 2024, sampai dengan Senin 16 Desember 2024.
Sedangkan penetapan calon terpilih, baik calon Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih paling lama 5 hari setelah MK resmi memberitahukan permohonan yang terintegrasi dalam buku registrasi perkara kontitusi (BRPK) kepada KPU.
Ditambahkan Aspin sementara itu untuk anggaran Pilkada, sesuai yang ditetapkan KPU periode sebelumnya mencapai Rp 40 Miliar lebih. Baik untuk KPU, Polres, Bawaslu dan Kodim.
Berita acara penetapan anggaran dana hibah Pilkada 2024, telah ditandatangani di Pemkot Lubuklinggau dengan para pihak.