Story Hadiah Lebaran Idul Fitri, 63 Tahun Perjuangan Panjang THR dari 1953

Story Panjang THR, 63 Tahun Perjuangan Panjang THR dari 1953-ilustrasi-Tangkapan Layar

KORANLINGGAUPOS.ID - Kegembiraan dirasakan saat berada di Bulan Suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri, selain bertambahnya pahala menjadikan umat Islam lebih dekat dengan sang pencipta.

Kebahagiaan Ramadan pun menjadi bertambah dengan bertambahnya rezeki yang salah satunya datang dari pemerintah yakni Tunjangan Hari Raya Idul Fitri atau THR.

Kini sepertinya di negeri ini telah menjadi tradisi dengan adanya THR atau Tunjangan Hari Raya Idul Fitri.

Perlu diketahui di dunia ini hanya ada di Indonesia yang mempunyai konsep THR.

BACA JUGA:Gaji 13 Juni, THR H-10 Idul Fitri, Maaf Honorer Gigit Jari Tak Akan Dapat

THR ini sudah ada sejak tahun 1951, yang awalnya hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil, namun kini telah dibagikan kepada semua pekerjaan karena sesuai aturan Perundang-undangan.

THR ternyata ada perjuangan Organisasi Pekerja Indonesia Pusat (Sobsi) yang menuntut Tunjangan Hari Raya sebagai upaya untuk meningkatkan standar pekerja Indonesia pada periode 1953-1961.

Pada Tahun 1951 - Pemberian THR mermula pada Perdana Menteri Soekiman memberikan tunjangan kepada PNS yang saat itu diberi nama Pamong Pradja dengan berupa uang persekot atau pinjaman awal.

Tujuan tersebut agar mendorong kesejahteraan masyarakat dan pegawai lebih cepat.

BACA JUGA: Ingin Uang THR dari Pj Wako dan Ketua DPRD, Ini Caranya

Uang tersebut atau persekot akan dikembalikan ke negara dalam bentuk pemotongan gaji pada bulan berikutnya.

Pada Tahun 1952 - Kaum pekerja dan buruh menggelar aksi protes dan menuntut pemerintah memberikan tunjangan yang sama seperti pekerja PNS atau Pamong Pradja.

Pada Tahun 1954 - Akhirnya perjuangan Kaum Buruh dan pekerja terkabul, keputusan tersebut dikeluarkan Menteri Perburuhan Indonesia dengan mengeluarkan surat edaran tentang Hadiah Lebaran atau THR.

Dan Kabar tersebut disampaikan ke setiap perusahaan untuk memberikan “Hadiah Lebaran” untuk para pekerjanya sebesar seperdua-belas dari upah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan