Pengamen Tusuk Pria di Depan RSUD Dr Sobirin Lubuklinggau, Akhirnya Dipenjara Lagi
Editor: SULIS
|
Senin , 18 Mar 2024 - 18:01
Tersangka Radiansyah Saputra alias Can Burgo (42) dilimpahkan ke Kejari Lubuklinggau dalam kasus penganiayaan, Senin 18 Maret 2024.-Foto: Dokumen Polres Lubuklinggau -