Pengamen Tusuk Pria di Depan RSUD Dr Sobirin Lubuklinggau, Akhirnya Dipenjara Lagi

Tersangka Radiansyah Saputra alias Can Burgo (42) dilimpahkan ke Kejari Lubuklinggau dalam kasus penganiayaan, Senin 18 Maret 2024.-Foto: Dokumen Polres Lubuklinggau -

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan