Besok, Baznas Kota Lubuklinggau Rapat Penentapan Zakat Fitrah
Ketua Baznas Kota Lubuklinggau, Drs H Harnan MH-Foto: Dokumen-Linggau Pos
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Kamis, 21 Maret 2024 pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Lubuklinggau baru akan melaksanakan rapat penetapan besaran Zakat Fitrah.
Rencananya, rapat akan dilaksanakan di Kantor Baznas Kota Lubuklinggau, di Komplek Masjid Agung As-Salam Kota Lubuklinggau.
Dibincangi kemarin, Ketua Baznas Kota Lubuklinggau, Drs H Harnan MH menjelaskan pihaknya sudah mengundang beberapa pihak terkait untuk bersama-sama membahas dan menetapkan berapa besaran zakat fitrah ditahun ini.
"Kita undang perwakilan dari Kementerian Agama (Kemenag) Kota Lubuklinggau, MUI, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Pengurus Masjid dan beberapa pihak terkait lainnya," jelas Harnan.
BACA JUGA:BAZNAS Bersama Kemenag dan Ormas Islam Sepakati Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah
Sementara dikutip dari laman resmi Baznas RI, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim sebesar Rp45 ribu sampai Rp55 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA., dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (14/3/2024).
“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp45 ribu sampaii Rp55 ribu per individu, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” ujar Kiai Noor.
Kiai Noor menyatakan, keputusan tersebut mungkin akan memberikan dampak bagi sebagian masyarakat, namun hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
BACA JUGA:BAZNAS Serahkan Bantuan Sembako untuk Korban Bencana Alam Angin Puting Beliung
“Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi langkah-langkah kita dalam beribadah dan berbuat kebaikan, serta menjadikan bulan Ramadhan ini sebagai waktu yang penuh berkah dan ampunan bagi kita semua,” kata Kiai Noor.
Namun demikian, Kiai Noor menyampaikan, bagi umat Muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan sesuai dengan daerahnya masing-masing.
Kiai Noor menambahkan, zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Sementara penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri (saat sebelum khatib naik mimbar).
“BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) yang terdiri dari delapan golongan yang telah ditetapkan dalam syariat (ajaran) Islam,” katanya. (*)